Ikan Aligator gar sedang ramai diperbincangkan. Salah satu warga Kota Malang bernama Piyono (61) divonis 5 bulan penjara karena memelihara ikan itu. Ironinya, ikan itu masih dijual bebas di Pasar Burung Splendid Kota Malang.
Kasus yang dialami Piyono menimbulkan pertanyaan, apakah ikan aligator gar boleh diperjualbelikan secara bebas?
Dikutp detikjatim,”Reporter mencoba menelusuri Pasar Burung Splendid dan melihat apakah ikan aligator gar itu masih dijual atau tidak.
Pantauan di lapangan pada Rabu (11/9/2024) pagi, masih ada sejumlah penjual yang menawarkan ikan aligator gar di aquariumnya.
Ikan Aligator gar itu diperkirakan berusia kurang dari 1 tahun dengan ukuran sekitar 10-15 cm.
“Ini ikan aligator dan harganya Rp 25 ribu per ekor. Usianya ini masih bulanan, kalau udah bertahun-tahun bisa berukuran sampai 1 meteran,” ujar salah satu pedagang saat ditemui pada Rabu (11/9/2024), dikutip dari detik.com.
Ikan aligator gar ini adalah predator air tawar yang menyerupai buaya dan termasuk dalam keluarga Lepisosteidae, salah satu spesies paling terkenal adalah Aligator Gar (Atractosteus spatula) yang berasal dari Amerika Utara.
Ikan aligator termasuk salah satu ikan air tawar terbesar dan tertua.
Pemerintah melalui sejumlah peraturan menyatakan memelihara ikan aligator ilegal karena beberapa alasan. Terutama berkaitan dengan ekosistem, keamanan, dan lingkungan.
Sebagai informasi, Piyono membeli ikan aligator gar itu pada 2006 di Pasar Burung Splindid, Kota Malang.
Dia membeli 8 ekor dengan masing-masing seharga Rp 10 ribu. Ikan itu dirawat selama belasan tahun hingga tersisa 5 ekor berukuran sekitar 1 meter.
Selama memelihara, ikan aligator gar itu ditempatkan di sebuah kolam khusus. Terkadang ikan itu juga difungsikan untuk membersihkan kolam pemancingan ikannya. Piyono maupun keluarga tidak tahu jika ikan jenis itu tidak boleh dipelihara.
Pada Jumat (2/2/2024) petugas kepolisian Polda Jatim datang ke lokasi kolam pemancingan milik Piyono di Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Petugas menyampaikan sesuai aturan ikan aligator gar tidak boleh dipelihara.
Kemudian, pada 22 Februari 2024 petugas dari Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar Satuan Wilayah Surabaya turut datang menemui Piyono. Selama proses berjalan terjadi kesepakatan memusnahkan 5 ekor ikan aligator gar itu.
Kendati demikian, meski 5 ekor ikan aligator gar sudah dimusnahkan, proses hukum tetap berjalan hingga pada 6 Agustus 2024 Piyono ditahan di Lapas Kelas I Malang Lowokwaru.
Dia ditangkap dengan tuduhan melakukan pelanggaran tindak pidana perikanan yakni Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perikanan Jo PERMEN-KP RI No.19/ PERMEN-KP/ 2020.
Persoalan yang menjerat Piyono berlanjut hingga masuk dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Malang kelas IA pada Senin (9/9/2024). Dalam sidang itu majelis hakim menjatuhkan vonis 5 bulan kepada Piyono.