Virenial
  • Berita
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Sains
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Food
    • Travel
    • Otomotif
    • Bunda
    • Properti
    • Pekerjaan
    • Hikmah
  • Login
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Sains
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Food
    • Travel
    • Otomotif
    • Bunda
    • Properti
    • Pekerjaan
    • Hikmah
No Result
View All Result
Virenial
No Result
View All Result
Home Teknologi

Cara Daftar IMEI Untuk HP yang Tidak Terdaftar di Kemenperin dan Syaratnya

by Nazar Pratama
Senin, 3 Februari 2025, 01:38
Cara Daftar IMEI Untuk HP yang Tidak Terdaftar di Kemenperin

Cara Daftar IMEI Untuk HP yang Tidak Terdaftar di Kemenperin – Untuk daftar IMEI pada setiap ponsel menjadi suatu hal yang wajib diketahui.

Karena nomor IMEI pada ponsel yang tidak terdaftar di Kementrian Perindustrian akan di blokir dan tidak dapat menggunakan jaringan yang ada di Indonesia.

Aturan mengenai nomor IMEI ini berlaku bagi pengguna ponsel ataupun tablet yang dibeli dari luar negeri secara hand carry atau dengan jasa pengiriman.

Jadi, bagi anda yang memiliki ponsel yang dibeli dari luar negeri, maka anda harus mengecek nomor IMEI terlebih dahulu.

Untuk itu, anda juga perlu mengetahui bagaimana trik daftar IMEI pada ponsel yang tidak terdaftar di kemenperin.

Cara daftar IMEI merupakan suatu hal yang penting untuk diketahui karena Indonesia sendiri telah resmi memberlakukan pemblokiran ponsel black market (BM).

Oleh karena itu, bagi pengguna ponsel di Indonesia baik Android maupun iPhone yang di beli di luar negeri diwajibkan untuk mendaftarkan IMEI.

IMEI atau Internasional Mobile Equipment Identity merupakan nomor identitas khusus yang telah dikeluarkan oleh asosiasi GSM (GSMA) untuk setiap slot kartu GSM yang dikeluarkan oleh produsen HP.

Pemerintah sendiri mulai memberlakukan pemblokiran HP black market ini sejak tanggal 18 April 2020 silam.

Baca Juga : Cara Melacak Nomor Pribadi

Hal ini dilakukan agar menekan penyeludupan ponsel dan mendukung industri yang kondusif dalam negeri.

Selain itu, pemblokiran ini juga dilakukan untuk melindungi masyarakat dari perangkat yang ilegal.

Dengan begitu, apabila nomor IMEI ponsel tidak terdaftar di Kementrian Perindustrian maka ponsel tersebut bisa diblokir.

Namun, bagaimana cara daftar IMEI untuk HP yang tidak terdaftar di Kemenperin agar tidak terblokir?anda tidak perlu khawatir karena kami akan memberikan triknya pada artikel ini.

Syarat Daftar IMEI Untuk HP yang Tidak Terdaftar di Kemenperin

Cara Daftar IMEI Untuk HP yang Tidak Terdaftar di Kemenperin
Syarat Daftar IMEI Untuk HP yang Tidak Terdaftar di Kemenperin
Sebelum membahas mengenai cara daftar IMEI untuk HP yang tidak terdaftar di Kemenperin, anda harus mengetahui syarat untuk registrasi IMEI Indonesia di Kemenperin.

Di dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 203/PMK.04/2017 mengenai Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut, setiap individu diperbolehkan membeli ponsel maksimal dua unit dari luar negeri.

Nilai kedua unit ponsel tersebut tidak boleh lebih dari 500 dolar AS baik hand carry ataupun melalui jasa pengiriman.

Jika melewati batas nilai harga tersebut, maka pengguna yang membawa ponsel lebih akan di sita dan hanya diperbolehkan membawa dua unit ponsel.

Untuk HP luar negeri yang dimasukkan ke Indonesia melalui perusahaan jasa kirim, maka proses registrasi IMEI akan dilakukan melalui perushaan jasa kirim tersebut.

Namun, Jika turis asing menggunakan kartu SIM asing tidak perlu melakukan registrasi jika ingin menggunakan kartu SIM Indonesia.

Baca Juga : Cara Melihat CCTV Jalan

Cara Daftar IMEI Untuk HP yang Tidak Terdaftar di Kemenperin

Cara Daftar IMEI Untuk HP yang Tidak Terdaftar di Kemenperin
Cara Daftar IMEI Untuk HP yang Tidak Terdaftar di Kemenperin
Cara daftar IMEI untuk HP yang tidak terdaftar di Kemenperin dilakukan bagi anda yang membeli HP luar negeri.

Cara pendaftaran bisa dilakukan secara mandiri melalui aplikasi daftar IMEI bernama Mobile Bea Cukai.

Nah, untuk caranya berikut kami jabarkan dibawah ini:

  • Langkah pertama, silahkan anda download terlebih dahulu aplikasi Mobile Bea Cukai melalui link berikut (Download Aplikasi Mobile Bea Cukai).
  • Jika sudah menginstall, buka aplikasi tersebut dan klik “IMEI” untuk memulai pendaftaran IMEI.
  • Cek nomor IMEI terlebih dahulu untuk memastikan HP tersebut sudah terdaftar atau belum.
  • Anda akan diarahkan untuk mengisi formulir, klik “Next” untuk isi formulir selanjutnya.
  • Selanjutnya, isi detail barang yang sudah anda beli di luar negeri mengenai merek, tipe.
  • Jika semua data telah lengkap, simpan formulir tersebut dengan klik “Complete“,
  • Setelah itu anda akan mendapatkan QR Code dan Registration ID.
  • Lalu anda pergi ke kantor Bea Cukai untuk melakukan scanning QR Code.
  • Selesai.
Baca Juga : Cara Melihat CCTV Lalu Lintas

Itulah seluruh pembahasan mengenai cara daftar IMEI di Kemenperin yang bisa anda coba jika telah membeli ponsel di luar negeri.

Dengan mendaftarkan nomor IMEI pada ponsel dari luar negeri maka anda tidak perlu khawatir lagi jika ponsel anda akan terblokir.

Jika informasi ini bermanfaat untuk anda, jangan lupa juga untuk dibagikan kepada teman atau kerabat anda.

Demikian infornasi yang dapat kami bagikan kepada anda mengenai cara daftar IMEI untuk HP yang tidak terdaftar di Kemenperin pada artikel kali ini. Semoga bermanfaat dan selamat mencoba.

BacaJuga :

Cara Cepat Naik Rank Mobile Legend Dengan VPN

Kode Bug Event Diamond Kuning Mobile Legends

Cara Melihat Password Wifi di HP Sendiri

Cara Setting Mic Discord IPhone Mudah

Cara Unlock Bootloader Xiaomi Tanpa PC

Cara Daftar IMEI Untuk HP yang Tidak Terdaftar di Kemenperin

Cara Daftar IMEI Untuk HP yang Tidak Terdaftar di Kemenperin – Untuk daftar IMEI pada setiap ponsel menjadi suatu hal yang wajib diketahui.

Karena nomor IMEI pada ponsel yang tidak terdaftar di Kementrian Perindustrian akan di blokir dan tidak dapat menggunakan jaringan yang ada di Indonesia.

Aturan mengenai nomor IMEI ini berlaku bagi pengguna ponsel ataupun tablet yang dibeli dari luar negeri secara hand carry atau dengan jasa pengiriman.

Jadi, bagi anda yang memiliki ponsel yang dibeli dari luar negeri, maka anda harus mengecek nomor IMEI terlebih dahulu.

Untuk itu, anda juga perlu mengetahui bagaimana trik daftar IMEI pada ponsel yang tidak terdaftar di kemenperin.

Cara daftar IMEI merupakan suatu hal yang penting untuk diketahui karena Indonesia sendiri telah resmi memberlakukan pemblokiran ponsel black market (BM).

Oleh karena itu, bagi pengguna ponsel di Indonesia baik Android maupun iPhone yang di beli di luar negeri diwajibkan untuk mendaftarkan IMEI.

IMEI atau Internasional Mobile Equipment Identity merupakan nomor identitas khusus yang telah dikeluarkan oleh asosiasi GSM (GSMA) untuk setiap slot kartu GSM yang dikeluarkan oleh produsen HP.

Pemerintah sendiri mulai memberlakukan pemblokiran HP black market ini sejak tanggal 18 April 2020 silam.

Baca Juga : Cara Melacak Nomor Pribadi

Hal ini dilakukan agar menekan penyeludupan ponsel dan mendukung industri yang kondusif dalam negeri.

Selain itu, pemblokiran ini juga dilakukan untuk melindungi masyarakat dari perangkat yang ilegal.

Dengan begitu, apabila nomor IMEI ponsel tidak terdaftar di Kementrian Perindustrian maka ponsel tersebut bisa diblokir.

Namun, bagaimana cara daftar IMEI untuk HP yang tidak terdaftar di Kemenperin agar tidak terblokir?anda tidak perlu khawatir karena kami akan memberikan triknya pada artikel ini.

Syarat Daftar IMEI Untuk HP yang Tidak Terdaftar di Kemenperin

Cara Daftar IMEI Untuk HP yang Tidak Terdaftar di Kemenperin
Syarat Daftar IMEI Untuk HP yang Tidak Terdaftar di Kemenperin
Sebelum membahas mengenai cara daftar IMEI untuk HP yang tidak terdaftar di Kemenperin, anda harus mengetahui syarat untuk registrasi IMEI Indonesia di Kemenperin.

Di dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 203/PMK.04/2017 mengenai Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut, setiap individu diperbolehkan membeli ponsel maksimal dua unit dari luar negeri.

Nilai kedua unit ponsel tersebut tidak boleh lebih dari 500 dolar AS baik hand carry ataupun melalui jasa pengiriman.

Jika melewati batas nilai harga tersebut, maka pengguna yang membawa ponsel lebih akan di sita dan hanya diperbolehkan membawa dua unit ponsel.

Untuk HP luar negeri yang dimasukkan ke Indonesia melalui perusahaan jasa kirim, maka proses registrasi IMEI akan dilakukan melalui perushaan jasa kirim tersebut.

Namun, Jika turis asing menggunakan kartu SIM asing tidak perlu melakukan registrasi jika ingin menggunakan kartu SIM Indonesia.

Baca Juga : Cara Melihat CCTV Jalan

Cara Daftar IMEI Untuk HP yang Tidak Terdaftar di Kemenperin

Cara Daftar IMEI Untuk HP yang Tidak Terdaftar di Kemenperin
Cara Daftar IMEI Untuk HP yang Tidak Terdaftar di Kemenperin
Cara daftar IMEI untuk HP yang tidak terdaftar di Kemenperin dilakukan bagi anda yang membeli HP luar negeri.

Cara pendaftaran bisa dilakukan secara mandiri melalui aplikasi daftar IMEI bernama Mobile Bea Cukai.

Nah, untuk caranya berikut kami jabarkan dibawah ini:

  • Langkah pertama, silahkan anda download terlebih dahulu aplikasi Mobile Bea Cukai melalui link berikut (Download Aplikasi Mobile Bea Cukai).
  • Jika sudah menginstall, buka aplikasi tersebut dan klik “IMEI” untuk memulai pendaftaran IMEI.
  • Cek nomor IMEI terlebih dahulu untuk memastikan HP tersebut sudah terdaftar atau belum.
  • Anda akan diarahkan untuk mengisi formulir, klik “Next” untuk isi formulir selanjutnya.
  • Selanjutnya, isi detail barang yang sudah anda beli di luar negeri mengenai merek, tipe.
  • Jika semua data telah lengkap, simpan formulir tersebut dengan klik “Complete“,
  • Setelah itu anda akan mendapatkan QR Code dan Registration ID.
  • Lalu anda pergi ke kantor Bea Cukai untuk melakukan scanning QR Code.
  • Selesai.
Baca Juga : Cara Melihat CCTV Lalu Lintas

Itulah seluruh pembahasan mengenai cara daftar IMEI di Kemenperin yang bisa anda coba jika telah membeli ponsel di luar negeri.

Dengan mendaftarkan nomor IMEI pada ponsel dari luar negeri maka anda tidak perlu khawatir lagi jika ponsel anda akan terblokir.

Jika informasi ini bermanfaat untuk anda, jangan lupa juga untuk dibagikan kepada teman atau kerabat anda.

Demikian infornasi yang dapat kami bagikan kepada anda mengenai cara daftar IMEI untuk HP yang tidak terdaftar di Kemenperin pada artikel kali ini. Semoga bermanfaat dan selamat mencoba.

ShareTweetShareSend

Related Posts

Cara Memperbaiki Headset Mati Sebelah

Cara Cepat Naik Rank Mobile Legend Dengan VPN

23 Juni 2025
Cara Memperbaiki Headset Mati Sebelah

Kode Bug Event Diamond Kuning Mobile Legends

23 Juni 2025
Cara Memperbaiki Headset Mati Sebelah

Cara Melihat Password Wifi di HP Sendiri

23 Juni 2025
Cara Memperbaiki Headset Mati Sebelah

Cara Setting Mic Discord IPhone Mudah

23 Juni 2025
Cara Memperbaiki Headset Mati Sebelah

Cara Unlock Bootloader Xiaomi Tanpa PC

23 Juni 2025
Cara Memperbaiki Headset Mati Sebelah

Cara Internet Gratis dengan VPN

23 Juni 2025
Next Post

2 Cara Hack Emote Free Fire Mudah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

cara-login-linkaja-tanpa-kode-otp

Cara Login LinkAja Tanpa Kode OTP Dengan Mudah

Kamis, 19 Juni 2025, 11:23
Cara Menulis Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word

Cara Menulis Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word

Kamis, 19 Juni 2025, 11:17
Leunyai

Lenyai, Lena, Leunyai? Hewan Ini Punya ‘Darah’ Hijau Menyala

Kamis, 19 Juni 2025, 11:17
Cara Update Rekening agar BSU Cepat Cair Melalui Web BPJS Ketenagakerjaan, Aplikasi JMO dan SIPP

Cara Update Rekening agar BSU Cepat Cair Melalui Web BPJS Ketenagakerjaan, Aplikasi JMO dan SIPP

Selasa, 17 Juni 2025, 00:32
Al Ghazali dan Alyssa Daguise Telah Resmi Menikah

Al Ghazali dan Alyssa Daguise Telah Resmi Menikah

Senin, 16 Juni 2025, 17:18

Kategori

  • Berita
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Sains
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Female
  • Food
  • Hikmah
  • Karir
  • Otomotif
  • Properti
  • Travel
  • Berita Times
  • Tutorial1001

Informasi

  • Copyright
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Kontak
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Sitemap

Redaksi Virenial

Virenial Media
Gedung Virenial Group
Jl. DR Sujono
Jakarta Pusat, Jakarta - 10110
Telp. 021- 435154631-453454503 (Hunting)
Fax. 021-13846473634
Redaksi: RedaksiVirenial@gmail.com
Kerjasama/Media Partner: KerjasamaVirenial@gmail.com
Activity: KerjasamaVirenial@gmail.com

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Sains
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Food
    • Travel
    • Otomotif
    • Bunda
    • Properti
    • Pekerjaan
    • Hikmah

© 2024 Virenial

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?