Virenial
  • Berita
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Sains
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Food
    • Travel
    • Otomotif
    • Bunda
    • Properti
    • Pekerjaan
    • Hikmah
  • Login
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Sains
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Food
    • Travel
    • Otomotif
    • Bunda
    • Properti
    • Pekerjaan
    • Hikmah
No Result
View All Result
Virenial
No Result
View All Result
Home Teknologi

Cara Perpanjang Kartu Kuning Online 2025

by Nazar Pratama
Kamis, 2 Januari 2025, 03:13

Cara Perpanjang Kartu Kuning Online

Cara perpanjang kartu kuning online dilakukan jika masa berlaku kartu tersebut sudah habis yaitu selama dua tahun sejak diterbitkan.

Ketika akan melamar pekerjaan di suatu perusahaan, anda diminta untuk menyertakan berbagai dokumen seperti surat lamaran, CV, fotokopi identitas diri dan lainnya.

Di luar dokumen tersebut, tidak jarang perusahaan juga meminta pelamar untuk menyertakan kartu kuning atau yang sering disebut dengan AK-1.

Oleh karena itu, cara membuat kartu kuning penting untuk diketahui karena kartu kuning ini tidak bisa dibuat sendiri layaknya surat lamaran kerja atau CV.

Kartu kuning sendiri merupakan kartu yang digunakan sebagai penanda seseorang sedang mencari pekerjaan.

Pembuatan kartu kuning bisa dilakukan secara gratis melalui Dinas Ketenagakerjaan yang ada di setiap kabupaten atau kota.

Di dalam kartu kuning tersebut akan memuat berbagai informasi pencari kerja seperti NIK, identitas diri, latar belakang pendidikan dan lainnya.

Cara yang bisa anda lakukan untuk membuat kartu kuning yaitu dengan datang langsung ke Disnaker domisili langsung atau bisa dilakukan secara online.

Kedua cara tersebut pada dasarnya sama-sama mudah dan praktis untuk dilakukan, nah pada artikel kali ini kami akan membahas mengenai cara perpanjang kartu kuning online.

Syarat Melakukan Perpanjangan Kartu Kuning

Bagi para pelamar pekerjaan, salah satu berkas penting yang harus dipenuhi adalah Kartu Kuning atau AK 1.

Seperti yang telah kami jelaskan sebelumnya, kartu kuning adalah kartu tanda pencari kerja yang dikeluarkan oleh lembaga pemerintah.

Meskipun disebut dengan kartu kuning, dokumen ini biasanya berwarna putih berisi tentang identitas lengkap, nomor induk kependudukan hingga pendidikan terakhir.

Jika masa berlaku kartu tersebut akan segera habis yang bersangkutan dianjurkan untuk melakukan perpanjangan jika masih diperlukan.

Adapun syarat untuk cara perpanjang kartu kuning online maupun offline yaitu sebagai berikut:

a. Persyaratan Pelayanan:

  • Wajib membawa Kartu Kuning Asli.
  • Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) asli atau foto copy E-KTP.
  • Ijazah terakhir asli atau foto copy Ijasah terakhir.
  • Pas photo berwarna ukuran 3 X 4 sebanyak 3 lembar.
b. Perpanjangan Kartu Kuning tidak dipungut biaya (Gratis).

c. Waktu penyelesaian pelayanan dan masa berlaku.

  • Lama waktu proses perpanjangan selambat-lambatnya 5 Menit.
  • Masa berlaku AK-1 adalah 2 (dua) tahun.
  • Pencari kerja yang sudah mendapatkan pekerjaan diharapkan melapor ke dinas yang bersangkutan agar kartunya bisa dinonaktifkan.
d. Prosedur penyelesaian pembuatan Kartu Kuning (AK-1)

  • Dengan persyaratan yang lengkap, pencari kerja mendaftarkan ke loket pengurusan AK-1 di kantor dinas setempat.
  • Persyaratan yang telah diserahkan oleh pencari kerja, diperiksa oleh petugas.
  • Setelah selesai wawancara dan pengisian blanko AK-2, selanjutnya AK-1 dapat diterbitkan.

1. Cara Membuat Kartu Kuning Secara Online

Cara Perpanjang Kartu Kuning Online
Cara Membuat Kartu Kuning Secara Online
Sebelum anda mengetahui cara perpanjang kartu kuning online, terlebih dahulu anda harus membuat kartu kuning milik anda.

Selain dengan datang langsung ke Disnaker setempat, anda juga bisa mencoba cara membuat kartu kuning secara online.

Cara ini akan sangat cocok dilakukan untuk anda yang ingin melakukannya secara lebih praktis.

Adapun cara pembuatan kartu kuning secara online yaitu sebagai berikut:

  • Langkah pertama, silahkan anda kunjungi situs resmi Dinas Ketenagakerjaan, yaitu http://infokerja.naker.go.id.
  • Jika sudah masuk ke situs Dinas Ketenagakerjaan, anda bisa pilih menu “Daftar“.
  • Silahkan anda isi data yang dibutuhkan, yakni daftar sebagai siapa, user ID, email, nomor telepon dan kata sandi.
  • Setelah mengisi data di atas, anda akan diminta mengisi data lainnya, terkait mengenai akun, data diri, pekerjaan, keterampilan dan pendidikan.
  • Jika sudah jadi, pastikan anda sudah mengunggah foto resmi dengan ukuran 3×4.
  • Ikuti perintah dan petunjuk yang diberikan serta isi semua data yang dibutuhkan.
  • Jika sudah klik tombol “Save“.
  • Maka secara otomatis database anda sudah tersimpan di Disnaker.
  • Setelah itu anda tinggal datang ke kantor Disnaker setempat untuk mengambil kartu kuning yang sudah jadi dan sudah dilegalisasi.
  • Jangan lupa untuk memfotokopi sebanyak yang di perlukan untuk dilegalisasi di kantor Disnaker secara sekaligus.
  • Selesai.

2. Cara Memperpanjang Kartu Kuning

Cara Perpanjang Kartu Kuning Online
Cara Memperpanjang Kartu Kuning
Perlu diketahui, bahwa kartu kuning atau AK-1 ternyata masa berlaku jika setelah 2 tahun pemegang kartu kuning masih belum mendapatkan pekerjaan sehingga kartu bisa melakukan perpanjangan.

Oleh karena itu, di samping cara membuat kartu kuning, cara perpanjang kartu kuning online juga tidak kalah penting untuk anda ketahui.

Cara memperpanjang kartu kuning cukup mudah karena anda hanya perlu membawa sejumlah dokumen sebagai persyaratan ke Disnaker.

Selain itu, anda juga tidak perlu repot-repot datang ke Disnaker tempatnya mendaftar dulu karena kartu kuning bersifat nasional sehingga proses perpanjangannya bisa dilakukan di Disnaker manapun.

Lantas, apa saja persyaratan yang diperlukan untuk memperpanjang kartu kuning yaitu sebagai berikut:

  • Fotokopi kartu kuning lama (yang akan diperpanjang).
  • Fotokopi KTP.
  • Fotokopi ijazah terakhir (yang sudah dilegalisir).
  • Pas foto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar.

Akhir Kata

Itulah seluruh isi pembahasan yang dapat kami jabarkan kepada anda seputar cara perpanjang kartu kuning online.

Dengan memperpanjang kartu kuning anda tidak perlu membuat ulang kartu kuning lagi jika sudah habis masa berlaku kartu kuning tersebut.

Jadi, jika masa berlaku kartu kuning akan segera habis anda bisa melakukan perpanjangan kartu kuning jika masih diperlukan.

Demikian informasi yang dapat kami bagikan kepada anda mengenai cara memperpanjang kartu kuning secara online pada artikel kali ini. Semoga bermanfaat dan selamat mencoba.

BacaJuga :

84 Situs Dewasa Terlarang yang Diblokir & Tidak Diblokir Pemerintah

103 Grup Telegram Viral 18+ 2025 yang Bisa Anda Ikuti

11 Aplikasi Dewasa 2025 Terbaru yang Bisa Anda Gunakan Untuk Nonton Film Dewasa, Khusus 18+

102 Link Grup WA Video Bebas Viral 2025 yang Bisa Anda Ikuti

Virtex WA Lag Copy Paste Salin Ringan Ganas Super Lag

Cara Perpanjang Kartu Kuning Online

Cara perpanjang kartu kuning online dilakukan jika masa berlaku kartu tersebut sudah habis yaitu selama dua tahun sejak diterbitkan.

Ketika akan melamar pekerjaan di suatu perusahaan, anda diminta untuk menyertakan berbagai dokumen seperti surat lamaran, CV, fotokopi identitas diri dan lainnya.

Di luar dokumen tersebut, tidak jarang perusahaan juga meminta pelamar untuk menyertakan kartu kuning atau yang sering disebut dengan AK-1.

Oleh karena itu, cara membuat kartu kuning penting untuk diketahui karena kartu kuning ini tidak bisa dibuat sendiri layaknya surat lamaran kerja atau CV.

Kartu kuning sendiri merupakan kartu yang digunakan sebagai penanda seseorang sedang mencari pekerjaan.

Pembuatan kartu kuning bisa dilakukan secara gratis melalui Dinas Ketenagakerjaan yang ada di setiap kabupaten atau kota.

Di dalam kartu kuning tersebut akan memuat berbagai informasi pencari kerja seperti NIK, identitas diri, latar belakang pendidikan dan lainnya.

Cara yang bisa anda lakukan untuk membuat kartu kuning yaitu dengan datang langsung ke Disnaker domisili langsung atau bisa dilakukan secara online.

Kedua cara tersebut pada dasarnya sama-sama mudah dan praktis untuk dilakukan, nah pada artikel kali ini kami akan membahas mengenai cara perpanjang kartu kuning online.

Syarat Melakukan Perpanjangan Kartu Kuning

Bagi para pelamar pekerjaan, salah satu berkas penting yang harus dipenuhi adalah Kartu Kuning atau AK 1.

Seperti yang telah kami jelaskan sebelumnya, kartu kuning adalah kartu tanda pencari kerja yang dikeluarkan oleh lembaga pemerintah.

Meskipun disebut dengan kartu kuning, dokumen ini biasanya berwarna putih berisi tentang identitas lengkap, nomor induk kependudukan hingga pendidikan terakhir.

Jika masa berlaku kartu tersebut akan segera habis yang bersangkutan dianjurkan untuk melakukan perpanjangan jika masih diperlukan.

Adapun syarat untuk cara perpanjang kartu kuning online maupun offline yaitu sebagai berikut:

a. Persyaratan Pelayanan:

  • Wajib membawa Kartu Kuning Asli.
  • Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) asli atau foto copy E-KTP.
  • Ijazah terakhir asli atau foto copy Ijasah terakhir.
  • Pas photo berwarna ukuran 3 X 4 sebanyak 3 lembar.
b. Perpanjangan Kartu Kuning tidak dipungut biaya (Gratis).

c. Waktu penyelesaian pelayanan dan masa berlaku.

  • Lama waktu proses perpanjangan selambat-lambatnya 5 Menit.
  • Masa berlaku AK-1 adalah 2 (dua) tahun.
  • Pencari kerja yang sudah mendapatkan pekerjaan diharapkan melapor ke dinas yang bersangkutan agar kartunya bisa dinonaktifkan.
d. Prosedur penyelesaian pembuatan Kartu Kuning (AK-1)

  • Dengan persyaratan yang lengkap, pencari kerja mendaftarkan ke loket pengurusan AK-1 di kantor dinas setempat.
  • Persyaratan yang telah diserahkan oleh pencari kerja, diperiksa oleh petugas.
  • Setelah selesai wawancara dan pengisian blanko AK-2, selanjutnya AK-1 dapat diterbitkan.

1. Cara Membuat Kartu Kuning Secara Online

Cara Perpanjang Kartu Kuning Online
Cara Membuat Kartu Kuning Secara Online
Sebelum anda mengetahui cara perpanjang kartu kuning online, terlebih dahulu anda harus membuat kartu kuning milik anda.

Selain dengan datang langsung ke Disnaker setempat, anda juga bisa mencoba cara membuat kartu kuning secara online.

Cara ini akan sangat cocok dilakukan untuk anda yang ingin melakukannya secara lebih praktis.

Adapun cara pembuatan kartu kuning secara online yaitu sebagai berikut:

  • Langkah pertama, silahkan anda kunjungi situs resmi Dinas Ketenagakerjaan, yaitu http://infokerja.naker.go.id.
  • Jika sudah masuk ke situs Dinas Ketenagakerjaan, anda bisa pilih menu “Daftar“.
  • Silahkan anda isi data yang dibutuhkan, yakni daftar sebagai siapa, user ID, email, nomor telepon dan kata sandi.
  • Setelah mengisi data di atas, anda akan diminta mengisi data lainnya, terkait mengenai akun, data diri, pekerjaan, keterampilan dan pendidikan.
  • Jika sudah jadi, pastikan anda sudah mengunggah foto resmi dengan ukuran 3×4.
  • Ikuti perintah dan petunjuk yang diberikan serta isi semua data yang dibutuhkan.
  • Jika sudah klik tombol “Save“.
  • Maka secara otomatis database anda sudah tersimpan di Disnaker.
  • Setelah itu anda tinggal datang ke kantor Disnaker setempat untuk mengambil kartu kuning yang sudah jadi dan sudah dilegalisasi.
  • Jangan lupa untuk memfotokopi sebanyak yang di perlukan untuk dilegalisasi di kantor Disnaker secara sekaligus.
  • Selesai.

2. Cara Memperpanjang Kartu Kuning

Cara Perpanjang Kartu Kuning Online
Cara Memperpanjang Kartu Kuning
Perlu diketahui, bahwa kartu kuning atau AK-1 ternyata masa berlaku jika setelah 2 tahun pemegang kartu kuning masih belum mendapatkan pekerjaan sehingga kartu bisa melakukan perpanjangan.

Oleh karena itu, di samping cara membuat kartu kuning, cara perpanjang kartu kuning online juga tidak kalah penting untuk anda ketahui.

Cara memperpanjang kartu kuning cukup mudah karena anda hanya perlu membawa sejumlah dokumen sebagai persyaratan ke Disnaker.

Selain itu, anda juga tidak perlu repot-repot datang ke Disnaker tempatnya mendaftar dulu karena kartu kuning bersifat nasional sehingga proses perpanjangannya bisa dilakukan di Disnaker manapun.

Lantas, apa saja persyaratan yang diperlukan untuk memperpanjang kartu kuning yaitu sebagai berikut:

  • Fotokopi kartu kuning lama (yang akan diperpanjang).
  • Fotokopi KTP.
  • Fotokopi ijazah terakhir (yang sudah dilegalisir).
  • Pas foto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar.

Akhir Kata

Itulah seluruh isi pembahasan yang dapat kami jabarkan kepada anda seputar cara perpanjang kartu kuning online.

Dengan memperpanjang kartu kuning anda tidak perlu membuat ulang kartu kuning lagi jika sudah habis masa berlaku kartu kuning tersebut.

Jadi, jika masa berlaku kartu kuning akan segera habis anda bisa melakukan perpanjangan kartu kuning jika masih diperlukan.

Demikian informasi yang dapat kami bagikan kepada anda mengenai cara memperpanjang kartu kuning secara online pada artikel kali ini. Semoga bermanfaat dan selamat mencoba.

ShareTweetShareSend

Related Posts

Situs Dewasa

84 Situs Dewasa Terlarang yang Diblokir & Tidak Diblokir Pemerintah

22 September 2025
Grup Telegram 18+

103 Grup Telegram Viral 18+ 2025 yang Bisa Anda Ikuti

22 September 2025
Aplikasi Dewasa

11 Aplikasi Dewasa 2025 Terbaru yang Bisa Anda Gunakan Untuk Nonton Film Dewasa, Khusus 18+

22 September 2025
Grup WA Viral

102 Link Grup WA Video Bebas Viral 2025 yang Bisa Anda Ikuti

22 September 2025
Virtex WA Lag Copy Paste

Virtex WA Lag Copy Paste Salin Ringan Ganas Super Lag

22 September 2025
8 Apk Live Bar Bar Mod yang Bisa Anda Gunakan

8 Apk Live Bar Bar Mod Tanpa Lock Room yang Bisa Anda Gunakan

22 September 2025
Next Post

Cara Hack WiFi yang di Password dengan Android 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Leunyai

Lenyai, Lena, Leunyai? Hewan Ini Punya ‘Darah’ Hijau Menyala

Senin, 22 September 2025, 00:34
cara-login-linkaja-tanpa-kode-otp

Cara Login LinkAja Tanpa Kode OTP Dengan Mudah

Kamis, 19 Juni 2025, 11:23
Cara Update Rekening agar BSU Cepat Cair Melalui Web BPJS Ketenagakerjaan, Aplikasi JMO dan SIPP

Cara Update Rekening agar BSU Cepat Cair Melalui Web BPJS Ketenagakerjaan, Aplikasi JMO dan SIPP

Selasa, 17 Juni 2025, 00:32
Al Ghazali dan Alyssa Daguise Telah Resmi Menikah

Al Ghazali dan Alyssa Daguise Telah Resmi Menikah

Senin, 16 Juni 2025, 17:18
Saddil Ramdani Resmi Direkrut Persib Bandung Untuk Tiga Musim ke Depan

Saddil Ramdani Resmi Direkrut Persib Bandung Untuk Tiga Musim ke Depan

Kamis, 12 Juni 2025, 16:46

Kategori

  • Berita
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Sains
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Female
  • Food
  • Hikmah
  • Karir
  • Otomotif
  • Properti
  • Travel
  • Berita Times
  • Tutorial1001

Informasi

  • Copyright
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Kontak
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Sitemap

Redaksi Virenial

Virenial Media
Gedung Virenial Group
Jl. DR Sujono
Jakarta Pusat, Jakarta - 10110
Telp. 021- 435154631-453454503 (Hunting)
Fax. 021-13846473634
Redaksi: RedaksiVirenial@gmail.com
Kerjasama/Media Partner: KerjasamaVirenial@gmail.com
Activity: KerjasamaVirenial@gmail.com

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Sains
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Food
    • Travel
    • Otomotif
    • Bunda
    • Properti
    • Pekerjaan
    • Hikmah

© 2024 Virenial

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?