
Pada artikel kali ini kami akan menyampaikan mengenai tutorial cara perekaman kenaikan pangkat di aplikasi GPP. Kenaikan pangkat adalah hal rutin yang didapatkan oleh seorang PNS sampai dengan batasan pangkat tertentu sesuai dengan tingkat atau jenjang pendidikan yang dimiliki.
Pada saat seorang pegawai mendapatkan kenaikan pangkat dan telah menerima SK Kenaikan Pangkat, maka operator GPP dapat segera merekam perubahan pangkat pegawai bersangkutan pada aplikasi GPP agar besaran gaji baru sesuai dengan pangkat yang baru dapat segera digunakan sebagai dasar pembayaran gaji.
Apabila terdapat beberapa bulan yang terlewat dari TMT SK Kenaikan pangkat tersebut, maka operator harus juga membuat rapel kekurangan gaji.
Langkah-langkah membuat/merekam kenaikan pangkat di aplikasi GPP
1. Buka aplikasi GPP
2. Masukkan Username dan Password Operator (sesuai username dan password operator satker Anda masing-masing)
3. Pilih Pegawai — Data Pegawai
4. Klik Nama Pegawai (Pilih Nama Pegawai yang mendapatkan SK Kenaikan Pangkat)
5. Klik Menu “Perubahan”
6. Kemudian isi kolom sesuai data di SK Kenaikan Pangkat. Jangan Lupa untuk mengetik angka 1 pada kolom “Default”. kemudian klik OK.
9. Selesai.

















