Virenial
  • Berita
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Sains
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Food
    • Travel
    • Otomotif
    • Bunda
    • Properti
    • Pekerjaan
    • Hikmah
  • Login
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Sains
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Food
    • Travel
    • Otomotif
    • Bunda
    • Properti
    • Pekerjaan
    • Hikmah
No Result
View All Result
Virenial
No Result
View All Result
Home Teknologi

Syarat dan Cara Membuat KTP Online

by Nazar Pratama
Kamis, 12 Juni 2025, 08:58
Cara Upgrade LinkAja ke Full Service, Mudah dan Cepat

JAKARTA, virenial.com – Kartu Tanda Penduduk atau KTP sekarang ini menjadi dokumen penting yang harus dimiliki warga Negara yang sudah memenuhi syarat pembuatan kartu identitas ini.

KTP berisi informasi data diri pemiliknya yang dilengkapi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Nomor ini menjadi angka sakral karena biasanya digunakan untuk berbagai kebutuhan administrasi kenegaraan.

Untuk membuat KTP sebenarnya tidaklah sulit, bahkan kini sudah ada cara membuat KTP secara online.

Jadi, anda tidak perlu repot-repot lagi untuk datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) atau kelurahan setempat.

Sebelum memahami cara buat KTP, ketahui dahulu kalau pemerintah sudah membuat aturan baru KTP, ini mengatur soal pencatatan nama di dokumen kependudukan dalam peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 73.

Cara membuat KTP sesuai dengan aturan baru KTP tentang pencatatan sekarang adalah nama minimal dua angka dengan maksimal 60 huruf termasuk spasi.

Untuk informasi lebih jelasnya, silahkan simak cara membuat KTP online yang akan kami bahas lengkap dalam ulasan dibawah ini.

Adanya internet membuat sebagian aktivitas masyarakat beralih, salah satunya adalah pembuatan KTP yang kini dapat dilakukan secara online.

Trik ini sedikit mempermudah masyarakat, terutama bagi mereka yang tidak mempunyai banyak waktu untuk datang ke kantor kelurahan langsung.

Dikutip dari Dispendukcapil.grobogan.go.id, berikut syarat dan cara membuat KTP online yang perlu diperhatikan.

BacaJuga :

84 Situs Dewasa Terlarang yang Diblokir & Tidak Diblokir Pemerintah

103 Grup Telegram Viral 18+ 2025 yang Bisa Anda Ikuti

11 Aplikasi Dewasa 2025 Terbaru yang Bisa Anda Gunakan Untuk Nonton Film Dewasa, Khusus 18+

102 Link Grup WA Video Bebas Viral 2025 yang Bisa Anda Ikuti

Virtex WA Lag Copy Paste Salin Ringan Ganas Super Lag

Persyaratan Membuat KTP Online

Berikut adalah syarat membuat KTP online elektronik baru untuk WNI yang perlu diketahui, diantaranya:

  • Sudah berusia 17 tahun atau sudah menikah/pernah menikah.
  • Mempunyai Kartu Keluarga.

Bagi WNA yang Memiliki Izin Tinggal Tetap

  • Berusia 17 tahun atau sudah pernah menikah/sudah menikah dan mengikuti perekaman data KTP elektronik.
  • Kartu Keluarga.
  • Dokumen Perjalanan.
  • Kartu Izin Tinggal Tetap.

Untuk WNI yang Pindah Datang dalam Wilayah NKRI

  • Surat keterangan pindah dari Disdukcapil kabupaten/kota asal atau UPT Disdukcapil kabupaten/kota dan e-KTP (kalau surat keterangan itu menerangkan bahwa KTP elektronik yang dibawa bersangkutan).
  • Kartu Keluarga.

Bagi WNI yang Pindah Datang dari Luar Wilayah NKRI

  • Surat keterangan pindah dari perwakilan RI.
  • Kartu Keluarga.

Syarat karena Pindah Datang untuk WNA yang Mendapatkan Izin Tinggal Tetap

  • Sudah memenuhi syarat surat keterangan pindah.

Syarat karena Perubahan Daya untuk WNI dan WNA yang Mendapatkan Izin Tinggal Tetap

  • Kartu Keluarga.
  • KTP Lama.
  • KITAP.
  • Surat Keterangan atau bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting.

Perpanjangan Untuk WNA yang Mendapatkan Izin Tinggal Tetap

  • Kartu Keluarga.
  • KTP Lama.
  • Dokumen Perjalanan.
  • KITAP.

Buat KTP Baru untuk Penduduk Luar Domisili

  • Tidak ada perubahan data kependudukan.
  • Kartu Keluarga.
  • Dokumen perjalanan (Untuk WNA).
  • KITAP (Untuk WNA).

Syarat Buat e-KTP Hilang/Rusak untuk WNI/WNA yang Mendapatkan Izin Tinggal Tetap

  • Surat keterangan hilang dari kepolisian (kalau hilang).
  • KTP yang rusak (kalau rusak).
  • Kartu Keluarga.
  • Dokumen Perjalanan.
  • KITAP.

Cara Membuat KTP Online

Setelah mengetahui beberapa persyaratan diatas, berikut langkah-langkah cara membuat KTP online yang bisa anda ikuti:

  • Pertama, pemohon harus mengakses aplikasi online yang tersedia.
  • Selanjutnya pilih jenis layanan “Kartu Tanda Penduduk”.
  • Lalu mengisi data yang dibutuhkan.
  • Unggah dokumen sesuai dengan persyaratan.
  • Tunggu proses verifikasi berkas permohonan.
  • Lalu and akan mendapatkan notifikasi status layanan.
  • Nanti anda akan diminta menyerahkan KTP lama dan menerima KTP baru di kecamatan setempat dengan membawa bukti pendaftaran.

Demikianlah cara membuat KTP elektronik dengan mudah dan cepat yang bisa anda ikuti agar tak perlu mengantri di kantor Dukcapil.

Dengan adanya layanan onlne ini, tentu urusan anda dalam hal administrasi akan semakin praktis.

Untuk mendapatkan informasi terbaru dan terkait lainnya seputar game, aplikasi, provider, windows dan lainnya, langsung saja kunjungi website kami. Sekian dan semoga bermanfaat.

ShareTweetShareSend

Related Posts

Situs Dewasa

84 Situs Dewasa Terlarang yang Diblokir & Tidak Diblokir Pemerintah

22 September 2025
Grup Telegram 18+

103 Grup Telegram Viral 18+ 2025 yang Bisa Anda Ikuti

22 September 2025
Aplikasi Dewasa

11 Aplikasi Dewasa 2025 Terbaru yang Bisa Anda Gunakan Untuk Nonton Film Dewasa, Khusus 18+

22 September 2025
Grup WA Viral

102 Link Grup WA Video Bebas Viral 2025 yang Bisa Anda Ikuti

22 September 2025
Virtex WA Lag Copy Paste

Virtex WA Lag Copy Paste Salin Ringan Ganas Super Lag

22 September 2025
8 Apk Live Bar Bar Mod yang Bisa Anda Gunakan

8 Apk Live Bar Bar Mod Tanpa Lock Room yang Bisa Anda Gunakan

22 September 2025
Next Post
Cara Upgrade LinkAja ke Full Service, Mudah dan Cepat

Cara Edit Bio IG melalui Situs InstagramFont

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Leunyai

Lenyai, Lena, Leunyai? Hewan Ini Punya ‘Darah’ Hijau Menyala

Senin, 22 September 2025, 00:34
cara-login-linkaja-tanpa-kode-otp

Cara Login LinkAja Tanpa Kode OTP Dengan Mudah

Kamis, 19 Juni 2025, 11:23
Cara Update Rekening agar BSU Cepat Cair Melalui Web BPJS Ketenagakerjaan, Aplikasi JMO dan SIPP

Cara Update Rekening agar BSU Cepat Cair Melalui Web BPJS Ketenagakerjaan, Aplikasi JMO dan SIPP

Selasa, 17 Juni 2025, 00:32
Al Ghazali dan Alyssa Daguise Telah Resmi Menikah

Al Ghazali dan Alyssa Daguise Telah Resmi Menikah

Senin, 16 Juni 2025, 17:18
Saddil Ramdani Resmi Direkrut Persib Bandung Untuk Tiga Musim ke Depan

Saddil Ramdani Resmi Direkrut Persib Bandung Untuk Tiga Musim ke Depan

Kamis, 12 Juni 2025, 16:46

Kategori

  • Berita
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Sains
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Female
  • Food
  • Hikmah
  • Karir
  • Otomotif
  • Properti
  • Travel
  • Berita Times
  • Tutorial1001

Informasi

  • Copyright
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Kontak
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Sitemap

Redaksi Virenial

Virenial Media
Gedung Virenial Group
Jl. DR Sujono
Jakarta Pusat, Jakarta - 10110
Telp. 021- 435154631-453454503 (Hunting)
Fax. 021-13846473634
Redaksi: RedaksiVirenial@gmail.com
Kerjasama/Media Partner: KerjasamaVirenial@gmail.com
Activity: KerjasamaVirenial@gmail.com

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Sains
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Food
    • Travel
    • Otomotif
    • Bunda
    • Properti
    • Pekerjaan
    • Hikmah

© 2024 Virenial

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?