Virenial
  • Berita
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Sains
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Food
    • Travel
    • Otomotif
    • Bunda
    • Properti
    • Pekerjaan
    • Hikmah
  • Login
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Sains
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Food
    • Travel
    • Otomotif
    • Bunda
    • Properti
    • Pekerjaan
    • Hikmah
No Result
View All Result
Virenial
No Result
View All Result
Home Teknologi

6 Cara Cek KTP Online, Mudah dan Praktis

by Nazar Pratama
Senin, 9 Juni 2025, 19:21
Cara Beli Lagu di iTunes

JAKARTA, virenial.com – Apakah anda sudah mengetahui cara menggecek KTP secara online? Dalam kondisi pandemi Covid 19 ini anda tidak perlu lagi datang ke kantor Dukcapil.

Bahkan anda bisa melalui online di rumah saja, tentunya Kartu Tanda Penduduk ini merupakan salah satu kartu identitas yang harus di milki setiap warga indonesia.

Baca Juga : Cara Membuat Kartu Keluarga Online

Bagi anda yang memasuki umur 17 tahun ke atas, saat ini pembuatan KTP sudah bisa dilakukan secara online atau elektronik yang selalu di simpan pada sistem.

Kehadiran pelayanan ini memiliki berbagai macam fungsi yaitu sebagai kartu identitas, bahkan berlaku dimana saja sebab sudah disimpan dalam satu sistem sehingga tidak ada lagi KTP daerah.

Untuk mencegah adanya pemilik kartu kependudukan ganda, biasanya selalu mendukung database penduduk yang akurat, biasanya dapat di gunakan untuk beberapa keperluan seperti saat pemilu.

Bahkan untuk mempermudah pemilik e-KTP tersebut supaya bisa mendapatkan berbagai layanan dari lembaga pemerintah maupun swasta.

Biasanya didalam KTP elektronik ini sendiri terdapat satu hal yang sangat penting, yaitu Nomor Induk Kependudukan (NIK) bahkan di Nomor Identitas yang menarik ini berbeda satu orang dengan lain.

Tentu saja, hampir semua urusan adminitrasi menggunakan NIK maka nomornya terdiri dari 16 digit bahkan enam digit pertama yang merupakan kode provinsi.

Bahkan bisa juga di Kabupaten/Kota, atau Kecamatan dengan begitu enam digit keduanya ini berisi tanggal, bulan dan tahun kelahiran.

Dengan empat digit terakhir ini yaitu Nomor urut penerbitan NIK yang sudah di atur secara otomatis, biasanya menggunakan sistem informasi administrasi Kependudukan atau SIAK.

BacaJuga :

Cara Membuat HP Android Menjadi CCTV

Cara Memulihkan Kesehatan Baterai iPhone

5 Situs Nonton Film Gratis Paling Populer yang Bisa Anda Gunakan

Cara Daftar DTKS Kemensos Go Id Online

Valentina Mobile Legends, Kenali Skill dan Fakta Lainnya

Melainkan dengan melakukan pengecek NIK, bahkan anda dapat langsung mendatangi kantor Dinas Kendudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Akan tetapi sekarang sudah hadir enam pilihan cara untuk mengecek KTP online, yang tentunya bisa di lakukan dimana saja dan kapapun.

Baca Juga : Cara Cek Kartu Keluarga Online

Berikut ini cara cek KTP online dengan mudah di tengah Covid-19 dan bisa mengeceknya dari rumah saja, simak ulasan di bawah ini.

Cara Cek KTP Online

1. Menghubungi Call Center Dukcapil

Pada saat ini anda tidak perlu repot-repot untuk kekantor Dinas Kependudukan, bahkan anda bisa melakukan cara cek KTP online dengan menghubungi Call Center Dukcapil melalui Nomor telepon 1500-537 tersebut.

Jika anda ingin mengecek Nomor NIK, yang harus anda siapkan yaitu data NIK dan Nomor KK maka petugas akan meminta untuk membacakan Nomor NIK.

Setelah itu, petugas akan mencocokannya jika tidak valid dengan begitu anda dapat langsung mengajukan sinkronasi data.

Baca Juga : Cara Sinkron Dapodik

2. Melalui Pesan Singkat

Untuk bisa cara cek KTP online dari rumah yaitu bisa dengan mengirimkan pesan singkat atau bisa juga menggunakan SMS.

Maka dengan begitu anda harus menggunakan format Cek#KTP#NIK dan mengirimkannya ke Nomor Dukcapil kementrian Dalam Negeri di Nomor 0815-3636-9999 tersebut.

Setelah selesai, tunggu beberapa saat sampai dengan SMS anda dibalas supaya bisa mengetahui hasil pengecekan NIK.

3. Melalui Whatsapp

Bukan hanya melalui SMS saja, bahkan anda bisa melakukan pengecekan NIK KTP dengan menggunakan cara cek KTP online yaitu melalui aplikasi pesan singkat Whatsapp.

Anda bisa mengirimnya ke nomor 0813-2691-2479 dengan data seperti Nama Lengkap sesuai dengan nama KTP, NIK, Kelurahan/Kecamatan/Kabupaten/Kota.

Setelah itu, tunggu beberapa saat sampai ada pesan balasan yang sudah menginformasikan hasil dari pengecekan tersebut.

Bahkan, dibutuhkan waktu sangat lama untuk pengecekan melalui Whatsapp ini di bandingkan dengan menghubungi Call Center langsung.

4. Melalui Situs Kemendagri

Untuk lebih gampangnya mengecek KTP, anda bisa dengan cara cek KTP online atau melalui situs resmi Kemendagri atau mengunjungi situs dukcapil.kemendagri.go.id tersebut.

Didalam beranda situs tersebut anda harus cari menu e-KTP dan lanjutkan untuk mengisi NIK yang anda miliki.

Kalau nomor KTP anda valid, selanjutnya akan di arahkan ke tampilan yang berisi data lengkap sesuai dengan KTP yang di miliki.

5. Melalui Sosial Media

Bahkan ada cara cek KTP online dari Dukcapil, tentunya dinas memberikan layanan cek NIK mandiri melalui Twitter resminya.

Dengan begitu, maka anda bisa langsung mengirimkan pesan atau bisa juga bertanya langsung terkait kebenaran dari nomor NIK yang anda punya.

Bukan hanya lewat Twitter saja, bahkan Dukcapil sendiri dapat di hubungi melalui sosial media lainnya seperti sosial media Facebook.

6. Mengirim melalui Email

Untuk cara cek KTP online yang terakhir ini, yaitu dengan cara mengirimkan melalui Email ke callcenter.dukcapil@gmail.com tersebut.

Maka anda bisa mengirimkan Email dengan format NIK#Nama _Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga# Nomor_Telp#Keluhan anda yang ingin di sampai disana.

Setelah itu, anda harus menunggu balasan dari Dukcapil kurang lebih satu kali 24 jam, supaya bisa mengetahui hasil dari pengecekkan NIK-nya.

Saat ini dan dengan keadaan pandemi Covid-19, maka Dukcapil sendiri memberikan kemudahan untuk masyarakat untuk mengecek KTP melalui online.

Bahkan masyarakat sendiri tidak perlu repot-repot untuk ke Dukcapil dan tinggal duduk di rumah untuk bisa mengecek KTP atau NIK.

Tentu layanan tersebut di berikan untuk membantu masyarakat selama pandemi ini, apabila data tersebut tidak valid, anda bisa langsung mengajukan sinkronisasi data Kependudukan. Semoga bermanfaat dan selamat mencoba.

ShareTweetShareSend

Related Posts

7 Tips Cara Bermain PUBG Mobile untuk Pemula

Cara Membuat HP Android Menjadi CCTV

9 Juni 2025
7 Tips Cara Bermain PUBG Mobile untuk Pemula

Cara Memulihkan Kesehatan Baterai iPhone

9 Juni 2025
7 Tips Cara Bermain PUBG Mobile untuk Pemula

5 Situs Nonton Film Gratis Paling Populer yang Bisa Anda Gunakan

9 Juni 2025
7 Tips Cara Bermain PUBG Mobile untuk Pemula

Cara Daftar DTKS Kemensos Go Id Online

9 Juni 2025
7 Tips Cara Bermain PUBG Mobile untuk Pemula

Valentina Mobile Legends, Kenali Skill dan Fakta Lainnya

9 Juni 2025
Cara Beli Lagu di iTunes

Cara Menambah Email di iPhone

9 Juni 2025
Next Post
Cara Beli Lagu di iTunes

20 Kode Redeem FF yang Belum Diketahui

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Cara Cek Penerima BSU di Link BPJS Ketenagakerjaan

Cara Cek Penerima BSU di Link BPJS Ketenagakerjaan

Senin, 9 Juni 2025, 13:38
Ini Alasan Edo Febriansah Tinggalkan Persib Bandung

Ini Alasan Edo Febriansah Tinggalkan Persib Bandung

Senin, 9 Juni 2025, 12:30
Agak Laen 2 Sajikan Petualangan Baru yang Lebih Seru dan Lucu

Agak Laen 2 Sajikan Petualangan Baru yang Lebih Seru dan Lucu

Senin, 9 Juni 2025, 12:11
5 Tambang Nikel di Raja Ampat Diperketat Pengawasannya Oleh Pemerintah

5 Tambang Nikel di Raja Ampat Diperketat Pengawasannya Oleh Pemerintah

Minggu, 8 Juni 2025, 19:33
Eminem Gugat Meta Rp 1,7 Triliun

Eminem Gugat Meta Rp 1,7 Triliun

Minggu, 8 Juni 2025, 14:08

Kategori

  • Berita
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Sains
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Female
  • Food
  • Hikmah
  • Karir
  • Otomotif
  • Properti
  • Travel
  • Berita Times
  • Tutorial1001

Informasi

  • Copyright
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Kontak
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Sitemap

Redaksi Virenial

Virenial Media
Gedung Virenial Group
Jl. DR Sujono
Jakarta Pusat, Jakarta - 10110
Telp. 021- 435154631-453454503 (Hunting)
Fax. 021-13846473634
Redaksi: RedaksiVirenial@gmail.com
Kerjasama/Media Partner: KerjasamaVirenial@gmail.com
Activity: KerjasamaVirenial@gmail.com

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Sains
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Food
    • Travel
    • Otomotif
    • Bunda
    • Properti
    • Pekerjaan
    • Hikmah

© 2024 Virenial

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?