Virenial
  • Berita
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Sains
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Food
    • Travel
    • Otomotif
    • Bunda
    • Properti
    • Pekerjaan
    • Hikmah
  • Login
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Sains
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Food
    • Travel
    • Otomotif
    • Bunda
    • Properti
    • Pekerjaan
    • Hikmah
No Result
View All Result
Virenial
No Result
View All Result
Home Teknologi

Cara Mendapatkan Set Top Box Gratis

by Nazar Pratama
Senin, 9 Juni 2025, 11:28
Cara Mempercepat Video di Kinemaster

JAKARTA, virenial.com – Dengan adanya pembagian set top box, Migrasi siaran TV Analog ke TV digital mulai gencar dilakukan secara bertahap oleh pemerintah.

Dalam hal ini, masyarakat kurang mampu akan mendapatkan set top box gratis dari Kominfo. Lalu bagaimana caranya dan apa syaratnya?

Pasalnya, Kementerian Kominfo sudah menetapkan tiga taha[an migrasi TV analog ke TV digital.

Tahap pertama pada tanggal 30 April dan tahap kedua pada tanggal 25 Agustus, sedangkan tahap ketiga pada tanggal 2 November.

Syarat Mendapatkan Set Top Box Gratis TV Digital

Untuk mendapatkan set top box gratis atau bantuan STB TV Digital gratis, masyarakat harus menenuhi syarat dan ketentuan yang sudah di tetapkan Kominfo diantaranya yaitu:

  • Warga miskin yang tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
  • Mempunyai Kartu Identitas e-KTP.
  • Lokasi rumah berada di cakupan terdampak ASO.

Saat melakukan serah terima Set Top Box dari petugas, akan muncul kode batang atau QR Code pada layar televisi anda.

Kemudian petugas akan memindah QR Code tersebut melalui aplikasi WhatsApp dan menginput nama, NIK atau KK, Alamat, dan memfoto penerima bantuan dan KTP.

Cara Mendapatkan Set Top Box Gratis TV Digital

Adapun cara mendaftarkan diri sebagai cara mendapatkan set top box gratis atau STB gratis TV digital yaitu sebagai berikut:

1. Masuk Dalam DTKS Kemensos

Minimal dalam satu keluarga tersebut mempunyai satu unit TV Analog, seperti yang dikutip dari laman Indonesia.go.id, Kominfo mendorong masyarakat proaktif mengecek data DTKS.

Bagi yang berminat mendapatkan STB gratis agar menyiapkan nomor induk kependudukan atau NIK e-KTP dan KK lalu mendaftar secara online melalui aplikasi Cek Bansos.

2. Mendaftar Bansos Online dengan Mengunduh Apk Cek Bansos di Play Store

Pada aplikasi Cek Bansos anda bisa memilih menu daftar usulan, pada menu tersebut bisa mendaftarkan diri bagi nama yang sudah terdaftar di DTKS Kemensos.

BacaJuga :

Cara Mengetahui Email FB Sendiri yang Lupa di HP & Laptop/PC

Cara Menggunakan VPN di HP dan Laptop/PC

Cara Membuat Puisi Dengan 4 Langkah Mudah

Download Bakso Simulator Indonesia MOD APK 2025 untuk Android Gratis

Cara Menggunakan Script Followers Instagram Termux

Kalau sudah tervalidasi, anda bisa memilih jenis Bansos yang akan di ajukan salah satunya adalah pemberian alat STB gratis.

Setelah memenuhi persyaratan dari Kominfo, sekarang anda harus mendaftarkan diri di DTKS agar dapat memperoleh STB TV Digital gratis dan caranya yaitu sebagai berikut:

  • Silahkan download aplikasi Cek Bansos di Play Store pada masing-masing Smartphone, atau juga bisa langsung klik link berikut untuk mengunduhnya langsung (Download Aplikasi Cek Bansos Play Store).
  • Berikutnya pilih menu Daftar Usulan.
  • Dari menu usulan tersebut bisa mendaftarkan diri yang namanya sudah terdaftar di DTKS Kemensos.
  • Lalu pada menu daftar usulan tadi, silahkan klik menu Tambah Usulan.
  • Lanjut! Masukkan NIK KTP dan KTP anda agar sistem memvalidasi dan mencocokan data apakah sudah sesuai dengan KTP atau belum.

Kalau nama anda sudah tervalidasi, kini bisa memilih jenis bansos yang akan diajukan dan salah satunya adalah pemberian alat Set Top Box (STB) gratis.

Apabila sudah termasuk kriteria, penerima bantuan akan mendapatkan undangan oleh keluarahan atau desa setempat.

Undangan tersebutlah yang nantinya jadi pegagangan untuk mengambil set top box gratis TV digital di kantor pos terdekat.

Bagi kelompok keluarga miskin atau yang kurang mampu berhak mendapatkan bantuan Set Top Box gratis TV digital. Bagaimana caranya?

Kini, kementerian Komunikasi dan Informatikan (Kominfo) sedang melakukan penghentian siaran TV Analog yang nantinya akan beralih ke siaran TV Digital atau yang dikenal dengan istilah ASO.

Bagi para pemilik televisi yang masih Analog, maka dibutuhkan alat tambahan berupa set top box (STB).

Pasalnya, penyelenggara Multipleksing (MUX) akan memberikan penyaluran set top box gratis yang sisanya dibantu oleh Kominfo.

Set Top Box termasuk alat yang digunakan untuk mengkonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara yang bisa ditampilkan di TV Analog.

Perangkat sudah mendukung Digital Video Broadcasting-Second Generation Terestrial (DVB-T2).

“Kalau TV bapak ibu masih TB tabung atau TV Analog, Tv layar data tapi yang lama itu juga bisa digunakan dengan STB ini” Ujar salah satu Staf khusus Menkominfo, Rosita Niken Widiastuti.

Ditambahkan juga bahwa kalau masyarakat sudah memang STB tersebut yang terhubung ke TV Analog, maka tidak perlu mengganti antena parabola.

Karena antena lama yang berupa UHF masih dapat dimanfaatkan.

Kominfo menyebutkan total 6,7 juta set top box gratis akan dibagikan ke seluruh Indonesia sesuai dengan tahapan penghentian siaran TV Analog di wilayah masing-masing.

6,7 juta tersebut akan diberikan secara gratis kepada setiap rumah tangga miskin oleh penyelenggara MUX dan jika akan kekurangan maka Kominfo akan menambahkan.

Mekanisme Distribusi Bantuan Set Top Box Gratis TV Digital

Dibawah ini adalah mekaniskan atau tata cara pembagian bantuan set top box gratis TV digital yang perlu diketahui, diantaranya yaitu sebagai berikut:

Petugas melakukan verifikasi dan validasi KTP dan KK calon penerima bantuan yang sudah terdaftar di DTKS.

Jika penerima bantuan tidak bisa menunjukkan KTP dan KK (Hilang atau dalam Proses), maka Detikers bisa memperlihatkan surat pengantar atau surat keterangan dari RT/RW.

Kalau penerima bantuan sedang sakit, tidak berada di rumah atau meninggal dunia, maka bantuan bisa diberikan ke anggota keluarga (dalam satu KK).

Petugas memberikan tanda terima yang sah dan bisa di pertanggungjawabkan berupa berita acara tanda terima atau berupa dokumen elektronik.

Penghentian siaran TV Analog ke TV Digital dimulai 30 April 2025, proses digitalisasi penyiaran ini adalah cara transformasi digital di bidang penyiaran yang dimana siaran TV Analog sudah mengudara lebih dari 60 tahun.

Kominfo akan menerapkan suntik mati TV Analog ini dalam tiga tahapan, ASO tahap 1 pada 30 April 2025 mencakup 56 wilayah siaran di 166 Kabupaten atau Kota.

Aso tahap 2 pada tanggal 25 Agustus 2025 di 31 wilayah siaran di 110 kabupaten atau Kota dan ASO 3 pada 2 November 2025 mencakup 25 wilayah siaran di 63 kabupaten atau kota.

Bagi warga Indonesia yang masuk kategori sebagai penerima bantuan namun belum menerima bantuan pada wilayah tahap 1, maka bisa mengajukan permohonan pada pihak terkait.

Semoga dengan adanya artikel ini dapat membantu dan menambah wawasan anda seputar tahap pembagian di masing-masing wilayah.

Kalau bermanfaat, anda bisa membagikan informasi ini kepada teman, saudara atau ke media sosial yang dimiliki agar orang lain juga bisa mengetahuinya. Sekian dan semoga bermanfaat.

ShareTweetShareSend

Related Posts

Cara Download CS GO

Cara Mengetahui Email FB Sendiri yang Lupa di HP & Laptop/PC

9 Juni 2025
Cara Download CS GO

Cara Menggunakan VPN di HP dan Laptop/PC

9 Juni 2025
Cara Download CS GO

Cara Membuat Puisi Dengan 4 Langkah Mudah

9 Juni 2025
Download Bakso Simulator Indonesia MOD APK 2025 untuk Android Gratis

Download Bakso Simulator Indonesia MOD APK 2025 untuk Android Gratis

9 Juni 2025
Download Bakso Simulator Indonesia MOD APK 2025 untuk Android Gratis

Cara Menggunakan Script Followers Instagram Termux

9 Juni 2025
Cara Download CS GO

6 Situs Freelance Indonesia Paling Populer Untuk Pemula

9 Juni 2025
Next Post
Cara Mempercepat Video di Kinemaster

Cara Unreg Kartu Indosat yang Hilang atau Sudah Hangus

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Cara Cek Penerima BSU di Link BPJS Ketenagakerjaan

Cara Cek Penerima BSU di Link BPJS Ketenagakerjaan

Senin, 9 Juni 2025, 13:38
Ini Alasan Edo Febriansah Tinggalkan Persib Bandung

Ini Alasan Edo Febriansah Tinggalkan Persib Bandung

Senin, 9 Juni 2025, 12:30
Agak Laen 2 Sajikan Petualangan Baru yang Lebih Seru dan Lucu

Agak Laen 2 Sajikan Petualangan Baru yang Lebih Seru dan Lucu

Senin, 9 Juni 2025, 12:11
5 Tambang Nikel di Raja Ampat Diperketat Pengawasannya Oleh Pemerintah

5 Tambang Nikel di Raja Ampat Diperketat Pengawasannya Oleh Pemerintah

Minggu, 8 Juni 2025, 19:33
Eminem Gugat Meta Rp 1,7 Triliun

Eminem Gugat Meta Rp 1,7 Triliun

Minggu, 8 Juni 2025, 14:08

Kategori

  • Berita
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Sains
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Female
  • Food
  • Hikmah
  • Karir
  • Otomotif
  • Properti
  • Travel
  • Berita Times
  • Tutorial1001

Informasi

  • Copyright
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Kontak
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Sitemap

Redaksi Virenial

Virenial Media
Gedung Virenial Group
Jl. DR Sujono
Jakarta Pusat, Jakarta - 10110
Telp. 021- 435154631-453454503 (Hunting)
Fax. 021-13846473634
Redaksi: RedaksiVirenial@gmail.com
Kerjasama/Media Partner: KerjasamaVirenial@gmail.com
Activity: KerjasamaVirenial@gmail.com

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Sains
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Food
    • Travel
    • Otomotif
    • Bunda
    • Properti
    • Pekerjaan
    • Hikmah

© 2024 Virenial

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?