Cara Cetak NPWP Online – Dengan perkembangan zaman yang semakin maju, pemerintah pun tidak kalah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakatnya.
Kegunaan dari Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) anda bisa menggunakannya sebagai identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.
Terkadang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bisa hilang atau rusak.
Jika kartu NPWP rusak atau hilang, apakah bisa dicetak ulang atau tidak dan bagaimana cara cetak ulang NPWP yang hilang atau rusak?
Pada baru-baru ini Ditjen perpajakan telah menghadirkan layanan untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara elektronik.
Untuk mengetahui cara cetak NPWP online, silahkan simak ulasan selengkapnya dalam pembahasan dibawah ini.
Cara Cetak NPWP Online
Cara Cetak NPWP Online Atau Elektronik
![]() |
Cara Cetak NPWP Online Atau Elektronik |
Syarat mencetak kartu NPWP cukup membawa KTP asli, mengisi permohonan, setelah itu anda akan mendapatkan kartu NPWP yang baru.
Data yang tercantum di kartu NPWP sudah disesuaikan dengan data yang ada di master file Direktorat Jenderal Pajak.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berupaya menghadirkan berbagai terobosan dalam bidang pelayanan untuk memudahkan masyarakat memenuhi kewajiban perpajakan.
Salah satunya dengan layanan tentang cara cetak NPWP onlline atau elektronik.
Apalagi di tengah kondisi pandemi seperti pada saat ini, jika anda keluar rumah sudah merupakan aktivitas yang penuh dengan risiko seperti bisa tertular virus corona.
Cara untuk mencetak ulang NPWP secara online atau elektronik ini cukup mudah, silahkan simak cara cetak NPWP Online berikut ini:
- Silahkan kunjungi Wajib pajak untuk membuat akun DJP Online melalui link berikut, klik disini.
- Selanjutnya, anda bisa login di pojok kanan atas.
- Kemudian, anda sebagai wajib pajak akan diarahkan ke halaman DJP Online (https://djponline.pajak.go.id/account/login).
- Masukan NPWP, Password dan kode keamanan (Captcha).
- Apabila anda belum memiliki akun DJP Online, silakan anda untuk melakukan pendaftaran akun DJP Online dengan meminta EFIN kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak (WP) terdaftar.
- Permohonan EFIN, bisa dilakukan secara online.
- Jika sudah login, silakan pilih menu “Informasi“, kemudian akan terlihat NPWP elektronik dan tombol “Kirim e-mail“.
- Klik tombol “Kirim e-mail”.
- Selanjutnya, sistem akan mengirimkan NPWP elektronik tersebut langsung ke alamat e-mail WP.
- Jika berhasil, anda akan mendapatkan pemberitahuan kalau “NPWP elektronik telah dikirimkan ke e-mail yang terdaftar pada sistem“.
- Kemudian, silakan cek inbox E-mail, download lampirannya (attachment) dan cetak NPWP tersebut.
Akhir Kata
Perlu anda ketahui, Kartu NPWP wajib dimiliki oleh setiap orang yang memiliki bumi dan banguanan termasuk anda.
Pemerintah semakin hari semakin memberikan kemudahan untuk masyarakat, apalagi dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Anda juga bisa melakukan cara cetak NPWP secara online dengan mengikuti langkah-langkah diatas dengan mudah.
Itulah seluruh pembahasan kita pada artikel kali ini mengenai cara cetak NPWP online 2025. Semoga bermanfaat dan selamat mencoba.