Virenial
  • Berita
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Sains
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Food
    • Travel
    • Otomotif
    • Bunda
    • Properti
    • Pekerjaan
    • Hikmah
  • Login
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Sains
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Food
    • Travel
    • Otomotif
    • Bunda
    • Properti
    • Pekerjaan
    • Hikmah
No Result
View All Result
Virenial
No Result
View All Result
Home Bisnis

Cara Membuat Surat Izin Usaha Online

by Nazar Pratama
Sabtu, 24 Januari 2026, 19:47
Cara DM di Twitter

Jakarta, Virenial.com – Buat anda yang belum mengetahui SIUP itu apa dan bagaimana cara membuatnya? SIUP ini adalah singkatan dari Surat Izin Usaha Perdagangan.

Bahkan SIUP online tersebut di hadirkan guna memudahkan masyarakat dalam membuat surat izin usahan perdagangan, apalagi di masa pandemi Covi-19.

Dimasa pandemi ini pemerintah sendiri mengharuskan untuk jagak jarak atau menghindari kurumunan.

Supaya memudahkan masyarakat dalam mengurus-mengurus dokumen-dokumen surat izin usaha tersebut.

Maka SIUP online di rilis Pemerintah, setelah sekian banyak keluhan-keluhan dari masyarakat, apalagi di tengah wabah Covid-19 tanpa mengharuskan masyarakat mendatangi kantor.

Biasanya membuat Surat Izin Usaha Perdagangan di lakukan secara offline dengan mendatangi langsung kantor pelayanan.

Untuk sekarang ini ada cara untuk membuat surat izin usaha online dari rumah.

Bahkan sekarang anda tinggal online dari rumah, apalagi Pemerintah lagi gencar-gencar untuk mengurus apa pun melalui online agar memudahkan anda tanpa menggunakan calo.

Perlu untuk dingatkan untuk anda yang ingin membuat surat izin usaha yaitu terlebih dahulu anda harus memilik Nomor Induk Berusaha (NIB).

Tentunya Nomor Induk Berusaha ini adalah identitas pelaku usaha yang di terbitkan oleh lembaga OSS, maka selanjutnya anda melakukan pendaftaran.

Berikut ini adalah cara membuat surat izin usaha online, supaya bisa memudahkan anda untuk mengurusnya, maka simak ulasa yang ada di bawah ini.

BacaJuga :

Cara Menghitung HPP (Harga Pokok Penjualan)

PT Astra International Tbk. (ASII) memutuskan membagikan dividen Rp308 per Saham

Mobil Listrik Polytron Harga Rp 200 Jutaan Sudah Diluncurkan

Dolar Terus Tunjukkan Pelemahan di Indonesia, Berikut Nilai Tukar Rupiah Terhadap Dolar AS Hari Ini

Driver Ojol Gelar Aksi Demo Hari Ini, Berikut Tuntutannya

Cara Membuat Surat Izin Usaha Online

Berikut ini cara membuat surat izin usaha online dengan mudah dan gampang, maka simak ulasan membuat surat izin usaha di bawah ini:

  • Pertama-tama yang harus di lakukan yaitu membuka akun resmi OSS melalui link berikut: OSS.
  • Setelah itu pilih menu daftar yang ada pada pojok kanan atas di halaman web di sana.
  • Maka selesai mengklik halaman tersebut, setelah itu anda harus isi formulir registrasi yang tertera pada layar.
  • Kemudian anda harus mencetang syarat-syarat kententuan dan setelah itu klik daftar.
  • Maka, setelah itu anda harus menunggu dan membuka e-mail yang akan di kirim oleh sistem OSS.
  • Setelah itu OSS akan mengirimkan e-mail konfrimasi akun registrasi OSS, bahkan akan mengirimkan pemberintahu username, password, dan nomor identitas.
  • Selanjutnya nada harus melakukan login pada website dengan menggunakan username, dan password yang telah di kirimkan lewat e-mail.
  • Kalau anda sudah selesai melakukan login, maka anda bisa memilih Perizinan Berusaha (Non Perseorangan).
  • Bukan hanya itu saja, jika perusahaan anda berbentuk PT maka dengan otomatis data perusahaan sudah terisi.
  • Nah, kalaupun data-data perusahan tidak tampil, maka anda harus mengisi data-data perusahaan secara manual.
  • Bahkan data-data tersebut dapat di ambil dari AHU online dengan cara memilih surat Perizinan Berusaha (Non Perseorang), Maka selanjutnya pilih sata peremkaman AKTA, setelah itu Klik tombol ambil Data Perusahaan PT dari AHU online dan setelah itu isi nama Perusahaan.
  • Kalaupun perusahaan anda tidak berbentuk PT, misalknya CV, koperasi, perorangan, maka anda harus melakukan perekaman data-data manual dan manual perkeman data AKTA pada menu pilih tambahan.
  • Jika anda sebelumnya mengisi Perekamana data, maka siapkan beberapa informasi yang terkait perusahaan seperti data-data perusahaan, data pemegang pengurus saham, modal perusahaan, tujuan dari perusahaan.
  • Kalaupun pengisian data-data sudah selesai, tentu anda dapat melanjutkan langkah selanjutnya untuk mendapatkan nomor induk berusaha atau yang bisa di sebut NIB dengan memilih permohonan berusaha.
  • Maka setelah itu klik pada bagian pilih AKTA
  • Selanjutnya tunggu muncul adanya notifikasi pada informasi validasi KSWP dan NPWP maka klik proses.
  • Setelah itu akan ada halaman Form Permohonan dalam lima langkah.
  • Maka pastikan data-data perusahaan anda telah sesuai, kalau sudah klik tombol lanjut.
  • Setelah semua langkah-langkah ini selesai dan tuntas, maka selanjutnya pada bagian Komitmen usaha dan anda bisa mencetang izin-izin yang di butuhkan setelah itu klok tombol lanjut.
  • Dengan begitu pastikan data-data semuanya benar dan sesuai, maka setelah itu pantau terus informasi proses NIB.

Baca Juga : Cara Daftar UMKM Online Gratis Lewat HP

Cara Membuat Surat Izin Usaha Online dengan Membuat Akun OSS

Berikut ini adalah cara membuat surat izin usaha online dengan mudah, maka simak ulasan membuat surat izin usaha dengan akun OSS di bawah ini:

  • Maka pertama yang di butuhkan yaitu NIK pemilik penanggung jawab perusahaan untuk membuat user ID, setelah itu lengkapi form registrasi yang di tampilkan pada sistem OSS.
  • Kalau dari setiap kolom pada form registrasi telah di isi dengan benar, maka selanjutnya sistem OSS akan mengirimkannya lewat e-mail sebanyak 2 kali ke alamat e-mail yang di gunakan untuk mendaftar dari awal setelah itu akan di lakukan verifikasi data pembuatan akun.
  • Setelah itu anda akan mendapatkan e-mail berisikan User ID beserta dengan Password sementara agar bisa mengakses sistem OSS.

Demikian pembahasan untuk membuat surat izin usaha secara online dengan mudah, tanpa harus mendatangi kantor pelayanan.

Bahkan di tengah wabah Covid-19 ini, pemerintah sendiri memberikan solusi untuk masyarakat membuat surat izin usaha secara online.

Apalagi, sebelum-sebelumnya banyak mengalami keluhan karena lambat dan ribet dalam mengurus surat izin usaha. Semoga bermanfaat dan selamat mencoba

ShareTweetShareSend

Related Posts

Cara agar Download di PlayStore Masuk ke SD Card Samsung

Cara Menghitung HPP (Harga Pokok Penjualan)

1 Februari 2026
PT Astra International Tbk. (ASII) memutuskan membagikan dividen Rp308 per Saham

PT Astra International Tbk. (ASII) memutuskan membagikan dividen Rp308 per Saham

27 Januari 2026
Mobil Listrik Polytron Harga Rp 200 Jutaan Sudah Diluncurkan

Mobil Listrik Polytron Harga Rp 200 Jutaan Sudah Diluncurkan

27 Januari 2026
Dolar Terus Tunjukkan Pelemahan di Indonesia, Berikut Nilai Tukar Rupiah Terhadap Dolar AS Hari Ini

Dolar Terus Tunjukkan Pelemahan di Indonesia, Berikut Nilai Tukar Rupiah Terhadap Dolar AS Hari Ini

26 Januari 2026
Driver Ojol Gelar Aksi Demo Hari Ini, Berikut Tuntutannya

Driver Ojol Gelar Aksi Demo Hari Ini, Berikut Tuntutannya

12 Januari 2026
Harga Pertamax Turun Hari Ini 1 Oktober 2024, Simak Alasannya!

Harga Pertamax Turun Hari Ini 1 Oktober 2026, Simak Alasannya!

12 Januari 2026
Next Post
Cara DM di Twitter

Cara Ping Server Grab Melalui Ping Tools

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Download Whaff Rewards Apk untuk Android Gratis

7 Nama Filter IG Lagu Tiktok Populer

Minggu, 1 Februari 2026, 17:54
Download Whaff Rewards Apk untuk Android Gratis

7 Cara Mengganti Nama IG yang Tidak Bisa Diganti

Minggu, 1 Februari 2026, 17:49
Download Whaff Rewards Apk untuk Android Gratis

20+ Bio IG Aesthetic Bahasa Inggris dan Artinya yang Belum Digunakan

Minggu, 1 Februari 2026, 17:42
Download Whaff Rewards Apk untuk Android Gratis

Cara Daftar Facebook Dengan Nomor HP

Minggu, 1 Februari 2026, 17:38
Download Whaff Rewards Apk untuk Android Gratis

Cara Menggunakan Canva

Minggu, 1 Februari 2026, 17:31

Virenial – Media Berita Nasional

Virenial adalah media siber nasional yang menyajikan berita faktual, akurat, dan berimbang mengenai isu nasional dan internasional.

PT Virenial Media
Gedung Virenial Group
Jl. DR Sujono
Jakarta Pusat, Jakarta – 10110
Email: redaksi@virenial.com

© 2019-2026 Virenial

Follow Us

Informasi

Tentang Kami
Redaksi
Kontak
Kebijakan Privasi
Disclaimer
Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik
Hak Jawab
Koreksi Berita
Iklan & Kerja Sama
Sitemap

Kanal Berita

  • Berita
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Sains
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Female
  • Food
  • Hikmah
  • Karir
  • Otomotif
  • Properti
  • Travel
  • Berita Times
  • Tutorial1001

Sorotan

Breaking News
Pilihan Editor
Trending
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Sains
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Food
    • Travel
    • Otomotif
    • Bunda
    • Properti
    • Pekerjaan
    • Hikmah

© 2024 Virenial

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?