Pengacara kondang Hotman Paris membela pihak Nikita Mirzani terhadap kasus yang menyeret pacar putrinya, Vadel Badjideh.
Sebelumnya Nikita Mirzani telah melaporkan pacar Laura Meizani alias Lolly, Vadel Badjideh ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis, 12 September lalu.
Adapun laporan Nikita itu terakit undang-undang Kesehatan, Undang-undang Perlindungan Anak dan KUHP, termasuk Aborsi.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, Vadel Badjideh dilaporkan dengan pasal berlapis, yang diduga melanggar pasal 760 juncto Pasal 45 UU Perlindungan Anak dan pasal 348 KUHP.
Menanggapi kasus yang menimpa anak Nikita Mirzani, Laura Meizani alias Lolly, Hotman Paris melalui akun Instagram pribadinya menyoroti laporan Nikita Mirzani terkait pasal 760 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undangn Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Perlindungan Anak.
Menurut Hotman Paris, bagi Nikita maupun ibu-ibu yang mengalami hal serupa dengan Nikita Mirzani, jika tidak menemukan bukti aborsi maka bisa fokus pada hubungan seksual dengan anak-anak di bawah umur.
“Apa kata hotman! Kapada para ibu: Kalau gagal cari bukti aborsi, fokus ke hubungan seksual (HS) dengan anak di bawah umur!,” kata hotman Paris dalam Instagram pribadinya, Selasa 24 September.
Sebagai informasi, Isi Pasal 760 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Perlingan Anak berbunyi: “Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.”
Kemudian dalam Pasal 81 dijelaskan “Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Sedangkan bunyi Pasal 348 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berbunyi: “Barang siapa dengan sengaja menyebabkan gugur atau mati kandungannya seorang perempuan dengan izin perempuan itu dihukum penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun enam bulan.”
“Jika karena perbuatan itu perempuan itu jadi mati, dia dihukum penjara selama-lamanya (7) tujuh tahun.