Jakarta, Virenial.com – Melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2025 Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan pemberian gaji ke-13 bagi PNS, pensiunan, TNI, Polri, dan lainnya pada tahun 2025. Untuk pencairannya dijadwalkan pada Juni atau Juli 2025, yang bertepatan dengan tahun ajaran baru.
Gaji ke-13 berbeda dengan THR yang cair menjelang Lebaran. Pemberian gaji tambahan di pertengahan tahun dapat memberikan dampak signifikan terhadap daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi rumah tangga serta dapat membantu perekonomian keluarga ASN di tengah tantangan inflasi.
Gaji Ke-13 yang diterima ASN besarannya bervariasi, tergantung dari golongan dan juga masa kerjanya. Komponennya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tambahan penghasilan lainnya. Selain itu, adanya berbagai ketentuan dan peraturan yang mempengaruhi keputusan mengenai pemberian gaji ke-13 ini.
Walapun ada wacana penyesuaian anggaran, sampai saat ini belum ada pernyataan resmi mengenai penghapusan gaji ke-13. Pemerintah masih mengevaluasi berbagai tunjangan PNS, termasuk gaji ke-13.