Virenial
  • Login
  • News
  • Tech & Digital
    • Tekno
    • App Review
    • Gaming Central
  • Lifestyle
    • Otomotif
    • Wisata
    • Kuliner
    • Health
    • Entertainment
  • Family & Religi
    • Dunia Bunda
    • Khazanah Islami
  • Economy & Law
    • Bisnis & Finance
    • Pusat Peraturan
  • Sport
  • Forum
No Result
View All Result
  • News
  • Tech & Digital
    • Tekno
    • App Review
    • Gaming Central
  • Lifestyle
    • Otomotif
    • Wisata
    • Kuliner
    • Health
    • Entertainment
  • Family & Religi
    • Dunia Bunda
    • Khazanah Islami
  • Economy & Law
    • Bisnis & Finance
    • Pusat Peraturan
  • Sport
  • Forum
No Result
View All Result
Virenial
No Result
View All Result
Home Indonesia

Raffi Ahmad Dilantik Prabowo di Istana Sebagai Utusan Khusus Presiden, Ini Tugasnya

by Dody Sulpiandy
Sabtu, 10 Januari 2026, 21:00
Raffi Ahmad Dilantik Prabowo di Istana Sebagai Utusan Khusus Presiden, Ini Tugasnya

Raffi Ahmad Dilantik Prabowo di Istana Sebagai Utusan Khusus Presiden, Ini Tugasnya

Jakarta, Virenial – Presiden Prabowo Subianto melantik selebritas Raffi Ahmad menjadi utusan khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni di Istana Negara, Jakarta, Selasa (22/10/2024).

Raffi Ahmad dilantik bersama dengan enam orang utusan khusus Presiden lainnya, yakni Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhamad Mardiono, Setiawan Ichlas, Miftah Maulana Habiburrahman (Gus Miftah), Ahmad Ridha Sabana, Mari Elka Pangestu, dan Zita Anjani.

Diangkat menjadi Utusan Khusus Presiden, Raffi Ahmad lantas memiliki tugas apa yang harus diembannya?

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2026 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden, seorang utusan khusus dibentuk untuk memperlancar tugas Presiden.

Kemudian, dalam Perpres yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 18 Oktober 2026 itu, disebutkan bahwa utusan khusus Presiden bakal melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden.

Namun, tugas tersebut berbeda atau di luar dari tugas yang sudah dikerjakan, oleh kementerian atau lembaga yang sudah ada.

Aturan mengenai tugas Utusan Khusus Presiden tersebut termaktub dalam Pasal 18 Perpres 137/2024.

Berikut bunyi Pasal 18 Perpres 137/2024:

”(1) Utusan Khusus Presiden melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.

(2) Dalam pelaksanaan tugasnya, Utusan Khusus Presiden bertanggung jawab kepada Presiden.

(3) Laporan tugas Utusan Khusus Presiden dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet”.

BacaJuga :

Risma Terkait Gempa M 5,9 di Sinabang Aceh: Belum Ada Laporan Kerusakan

5 Hal yang Harus Kamu Ketahui Tentang Peristiwa G30S/PKI

Megawati Mengatakan ‘Gue Mainin Dulu’, Ini Respons TKN

Gunung Semeru Erupsi Lagi Malam Ini

Sofyan Caleg PKS Mengakui Sebagian Duit Sabu Untuk Kampanye

Dalam Perres itu juga disebutkan bahwa pengangkatan dan tugas pokok Utusan Khusus Presiden ditetapkan dengan Keputusan Presiden (Keppres).

Kemudian, Utusan Khusus Presiden bisa berasal dari aparatur sipil negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), serta non-PNS. Bahkan, bisa berasal dari perwira aktif.

Namun, ketentuan mengenai PNS atau ASN bahkan perwira aktif yang diangkat menjadi Utusan Khusus Presiden diatur lebih lanjut dalam Pasal 20-21 Perpres 137/2024.

Selanjutnya, Utusan Khusus Presiden disebutkan mendapatkan hak keuangan dan fasilitas setingkat dengan jabatan menteri. Sebagaimana diatur dalam Pasal 22.

Berikut bunyi Pasal 22, “Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Utusan Khusus Presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan menteri”.

Terkait pembiayaan untuk mendukung kerja Utusan Khusus Presiden kemudian diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang bersumber dari pos anggaran Sekretariat Kabinet.

Tags: Kabinet Merah Putihkabinet prabowoPraboworaffi ahmadRaffi Ahmad Utusan Khusus PresidenUtusan Khusus Presiden
ShareTweetShareSend

Related Posts

Risma Ungkap Belum Ada Laporan Kerusakan Terkait Gempa M 5,9 di Sinabang Aceh

Risma Terkait Gempa M 5,9 di Sinabang Aceh: Belum Ada Laporan Kerusakan

25 Februari 2026
5 Hal yang Harus Kamu Ketahui Tentang Peristiwa G30S/PKI

5 Hal yang Harus Kamu Ketahui Tentang Peristiwa G30S/PKI

25 Februari 2026
Megawati Mengatakan 'Gue Mainin Dulu', Ini Respons TKN

Megawati Mengatakan ‘Gue Mainin Dulu’, Ini Respons TKN

25 Februari 2026
Gunung Semeru Erupsi Lagi Malam Ini

Gunung Semeru Erupsi Lagi Malam Ini

25 Februari 2026
Sofyan Caleg PKS Mengakui Sebagian Duit Sabu Untuk Kampanye

Sofyan Caleg PKS Mengakui Sebagian Duit Sabu Untuk Kampanye

25 Februari 2026
3 Warga Suku Togutil Viral Sambangi Tambang Halmahera

3 Warga Suku Togutil Viral Sambangi Tambang Halmahera

25 Februari 2026
Next Post
Sambut AC Milan Vs Club Brugge: Fonseca Siapkan Tijjani Reijinders untuk Bongkar Pertahanan Lawan

Sambut AC Milan Vs Club Brugge: Fonseca Siapkan Tijjani Reijinders untuk Bongkar Pertahanan Lawan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Cara Jualan di Tokopedia

Cara Jualan di Tokopedia

Rabu, 25 Februari 2026, 06:41
Cara Membangun Ketahanan Bisnis Saat Krisis Ekonomi

Cara Membangun Ketahanan Bisnis Saat Krisis Ekonomi

Rabu, 25 Februari 2026, 06:41
Risma Ungkap Belum Ada Laporan Kerusakan Terkait Gempa M 5,9 di Sinabang Aceh

Risma Terkait Gempa M 5,9 di Sinabang Aceh: Belum Ada Laporan Kerusakan

Rabu, 25 Februari 2026, 06:40
Cara Agar Konsumen Repeat Order Dagangan

Cara Agar Konsumen Repeat Order Dagangan

Rabu, 25 Februari 2026, 06:39
MyWapBlog.com Kembali, Inilah Sejarah Singkat MyWapBlog

MyWapBlog.com Kembali, Inilah Sejarah Singkat MyWapBlog

Rabu, 25 Februari 2026, 06:34

Virenial – Media Berita Nasional

Virenial adalah media siber nasional yang menyajikan berita faktual, akurat, dan berimbang mengenai isu nasional dan internasional.

PT Virenial Media
Gedung Virenial Group
Jl. DR Sujono
Jakarta Pusat, Jakarta – 10110
Email: redaksi@virenial.com

© 2019-2026 Virenial

Informasi

Tentang Kami
Redaksi
Kontak
Kebijakan Privasi
Disclaimer
Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik
Hak Jawab
Koreksi Berita
Iklan & Kerja Sama
Sitemap

Virenial Network

  • Virenial News
  • Sport News
  • Celeb Update
  • Tekno Updates
  • Review APK
  • Gaming World
  • Review Game PS
  • Otomotif Center
  • Travel Guide
  • Food & Recipe
  • Bunda & Kids
  • Pusat Peraturan
  • Bisnis & Karir
  • Health Tips
  • Khazanah
  • Forum Diskusi
No Result
View All Result
  • News
  • Tech & Digital
    • Tekno
    • App Review
    • Gaming Central
  • Lifestyle
    • Otomotif
    • Wisata
    • Kuliner
    • Health
    • Entertainment
  • Family & Religi
    • Dunia Bunda
    • Khazanah Islami
  • Economy & Law
    • Bisnis & Finance
    • Pusat Peraturan
  • Sport
  • Forum
  • Login

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?