Jakarta, Virenial – Korlantas (Korps Lalu Lintas) Polri telah secara resmi memberlakukan SIM (Surat Izin Mengemudi) golongan C1 untuk seluruh wilayah Indonesia dan berlaku untuk motor dengan kapasitas 250-500 cc.
Acara peresmian SIM C1 ini dihadiri langsung Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan, didampingi Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus, Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suyudi Ario Seto, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, serta dihadiri Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bambang Soesatyo.
Aan menyampaikan bahwa SIM C1 ini merupakan amanat dari Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi
“Hari ini kita bersama-sama akan menyaksikan launching SIM C1. Ini sebenarnya amanat dari Perpol,” ucap Aan Senin 27 Mei 2024.
Aan juga menyampaikan bahwa aturan SIM C1 ini adalah untuk menekan angka kecekaan lalu lintas dengan membedakan kompetensi untuk pengendara motor yang berkapasitas 250-500 cc.
“Mudah-mudahan juga ini ikut berkontribusi dalam rangka menciptakan pengemudi yang berkeselamatan, dalam rangka menekan angka kecelakaan lalu lintas di jalan nantinya,” katanya.
Syarat untuk membuat SIM C1 yaitu sudah sebelumnya sudah memiliki SIM C yang telah berlaku selama 1 tahun dan mengikuti tes.
Selain itu juga akan ada tes attitude untuk mengantisipasi saat pengendara melakukan konvoi.
“Kita sudah ada kompetensi, kompetensi itu kan ada skill-nya, nanti diuji oleh Satpas ini bagaimana keterampilan mengemudi kendaraan CC 250 hingga 500,” lanjutnya.
“Juga ada pengetahuannya, ada ujian teori ada pojok baca dan lain sebagainya sebagai bentuk pemenuhan kompetensi,” tutupnya.