Terbaru, Ini 22 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Timah – Virenial
BeritaIndonesia

Terbaru, Ini 22 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Timah

Jakarta, Virenial – Kejagung (Kejaksaan Agung) kembali menambahkan 1 orang tersangka terkait dengan kasus dugaan korupsi timah sehingga sampai dengan saat ini total tersangka dugaan…

Terbaru, Ini 22 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Timah
Terbaru, Ini 22 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Timah

Jakarta, Virenial – Kejagung (Kejaksaan Agung) kembali menambahkan 1 orang tersangka terkait dengan kasus dugaan korupsi timah sehingga sampai dengan saat ini total tersangka dugaan korupsi timah menjadi 22 tersangka.

Tersangka terbaru kasus ini yaitu Bambang Gatot Ariyono yang merupakan mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2022.

Berikut daftar tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah:

Tersangka Pokok Perkara:

  1. Suwito Gunawan (SG), Komisaris PT SIP
  2. MB Gunawan (MBG), Direktur PT SIP
  3. Tamron alias Aon (TN), beneficial owner CV VIP
  4. Hasan Tjhie (HT), Direktur Utama CV VIP
  5. Kwang Yung alias Buyung (BY), mantan Komisaris CV VIP
  6. Achmad Albani (AA), Manajer Operasional Tambang CV VIP
  7. Robert Indarto (RI), Direktur Utama PT SBS
  8. Rosalina (RL), General Manager PT TIN
  9. Suparta (SP), Direktur Utama PT RBT
  10. Reza Andriansyah (RA), Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
  11. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT), Direktur Utama PT Timah 2016-2011
  12. Emil Ermindra (EE), Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018
  13. Alwin Akbar (ALW), mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah
  14. Helena Lim (HLN), Manajer PT QSE
  15. Harvey Moeis (HM), perpanjangan tangan dari PT RBT
  16. Hendry Lie (HL), beneficial owner atau pemilik manfaat PT TIN
  17. Fandy Lie (FL), marketing PT TIN sekaligus adik Hendry Lie
  18. Suranto Wibowo (SW), Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung 2015-2019
  19. Rusbani (BN), Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Maret 2019
  20. Amir Syahbana (AS), Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung
  21. Bambang Gatot Ariyono, Mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2022.

Tersangka Perintangan Penyidikan:

  • Toni Tamsil alias Akhi (TT)

Kuntadi, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, mengungkapkan bahwa Bambang diduga melakukan tindakan melawan hukum terkait perubahan RKAP tahun 2019.

“Yang bersangkutan dipersalahkan karena pada periode tahun 2018-2019 yang bersangkutan secara melawan hukum telah merubah RKAP tahun 2019,” kata Kuntadi.

Ia menambahkan perubahan RKAP yang dimaksud yaitu awalnya 30.217 metrik ton menjadi 68.300 metrik ton ini tidak didasarkan pada kajian apapun namun semata-mata hanya untuk mengakomodir produksi timah ilegal.

“Perubahan ini sama sekali tidak dilakukan dengan kajian apapun. Belakangan kita tahu, berdasarkan alat-alat (bukti) yang ada, perubahan tersebut dalam rangka untuk memfasilitasi aktivitas transaksi timah yang diproduksi secara ilegal,” katanya.

Nazar Pratama
Ditulis oleh

Nazar Pratama

Seorang jurnalis yang berpengalaman dalam pemberitaan media online dan menyajikan berita secara aktual dan faktual.

Lihat semua artikel

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.