Virenial
  • Berita
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Sains
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Food
    • Travel
    • Otomotif
    • Bunda
    • Properti
    • Pekerjaan
    • Hikmah
  • Login
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Sains
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Food
    • Travel
    • Otomotif
    • Bunda
    • Properti
    • Pekerjaan
    • Hikmah
No Result
View All Result
Virenial
No Result
View All Result
Home Teknologi

Cara dan Syarat Perpanjang SKCK Terbaru 2025 Online dan Offline dan Biayanya

by Nazar Pratama
Rabu, 1 Januari 2025, 22:01

Cara Memperpanjang SKCK Online

Cara perpanjang SKCK online atau offline datang langsung ke kantor polisi sesuai domisili dapat anda lakukan dengan mudah namun sebelum itu anda perlu menyiapkan beberapa pesyaratan yang harus dibawa.

Persyaratan perpanjang SKCK perlu diperhatikan apabila anda ingin menambah masa berlaku dokumen tersebut, surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dikeluarkan oleh Polri sebagai catatan ada atau tidaknya seseorang terkait dalam tindak kejahatan.

Melansir dari situs resmi SKCK Polri, SKCK merupakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang menerangkan tentang ada atau tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kejahatan atau kriminalitas.

Masa berlaku SKCK adalah 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan di kantor polisi, membuat SKCK dapat dilakukan dengan mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi.

Pemohon harus membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas kepolisian, atau mendaftar secara online yang saat ini telah bisa dilakukan.

Caranya hanya dengan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan yang diberikan di situr pendaftaran secara online tersebut.

Lantas, apa saja syarat memperpanjang SKCK? Untuk lebih jelasnya, simak beberapa ulasan mengenai syarat perpanjang SKCK dan cara perpanjang SKCK online dan offline serta biaya perpanjang SKCK sebagai berikut.

Syarat Perpanjang SKCK

Cara Memperpanjang SKCK Online
Apa Saja Syarat Perpanjang SKCK?

Ada beberapa dokumen yang harus dipersiapkan untuk memperpanjang masa berlaku SKCK yang akan dilakukan, anda tetap harus mempersiapkan dokumen tersebut meski melakukan perpanjangan lewat online.

Sebelum kita ke pembahasan mengenai memperpanjang SKCK, anda perlu mengetahui beberapa dokumen persyaratan tersebut yaitu sebagai berikut:

  • Lembar SKCK lama yang asli atau legalisir.
  • Fotocopi KTP atau SIM.
  • Fotocopi Kartu Keluarga.
  • Fotocopi Akta Kelahiran atau Kenal Lahir.
  • Pas foto berwarna terbaru dengan ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
  • Kemudian isi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.

Cara Perpanjang SKCK Online

Cara Memperpanjang SKCK Online
Cara Perpanjang SKCK Online

Selama masa pandemi COVID-19, sampai saat ini anda bisa mengajukan perpanjangan SKCK secara daring atau online, cara ini sangat bermanfaat bagi orang-orang yang tidak bisa melakukan perpanjangan secara langsung di kantor polisi.

Silahkan simak langkah-langkah cara perpanjang SKCK online dengan mudah tanpa repot-repot ke kantor polisi hanya dengan bermodal internet saja yaitu sebagai berikut:

  • Buka situs https://skck.polri.go.id/ atau klik melalui link berikut ini (Berikut Link Situs Perpanjang CKCK Polri).
  • Registrasi dan isi formulir serta daftar pertanyaan secara online melalui HP anda.
  • Kemudian lampirkan dokumen syarat perpanjang SKCK.
  • Dapatkan kode untuk mencetak SKCK (barcode) setelah lampiran dokumen disetujui.
  • Kunjungi Loket Pelayanan Polda atau Polres ataupun Polsek dengan membawa barcode yang di dapat tadi dan persyaratan dokumen untuk pembuatan SKCK.
  • Pemohon SKCK wajib membayar biaya perpanjang sebesar Rp 30.000.
  • Setelah bayar, anda akan diberi kwitansi pembayaran dan nomor antrian untuk pencetakan surat SKCK.
  • Selesai.

Itu tadi cara perpanjang SKCK melalui online, sangat mudah bukan? Anda tidak perlu ngantri lama, anda cukup mengajukan kode yang diterima dari hasil pendaftaran online tersebut kemudian surat akan langsung di cetak oleh pihak petugas.

Cara Perpanjang SKCK Secara Offline

Cara Memperpanjang SKCK Online
Cara Perpanjang SKCK Secara Offline

Cara memperpanjang SKCK online ini bisa saja gagal, dikarenakan oleh berbagai hal seperti jaringan yang kurang stabil atau kehabisan kuota internet sehingga proses pendaftaran tidak berhasil.

Anda juga dapat memperpanjang SKCK secara langsung dengan mendatangi kantor polisi sesuai domisili masing-masing, dan melakukan pengisian formulir yang disediakan di kantor polisi.

Bagaimana prosedurnya? Silahkan simak langkah-langkah cara perpanjang SKCK secara offline yang bisa anda lakukan yaitu sebagai berikut:

  • Datang ke kantor polisi sesuai domisili masing-masing.
  • Membawa lembar SKCK lama yang asli atau telah dilegalisir.
  • Membawa fotocopi KTP atau SIM yang anda miliki.
  • Membawa fotocopi Kartu Keluarga.
  • Membawa fotocopi Akta Kelahiran atau Kenal Lahir.
  • Membawa Pas Foto berwarna terbaru dengan ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
  • Mengisi formulir perpanjang SKCK yang disediakan di kantor Polisi setempat.

Biaya Perpanjang SKCK

Cara Memperpanjang SKCK Online
Berapa Biaya Perpanjang SKCK?

Setelah mengetahui bagaimana cara memperpanjang SKCK online serta secara langsung di kantor polisi, ada biaya yang harus dibayar ketika melakukan perpanjangan maupun pembuatan SKCK.

Biaya pembuatan dan perpanjangan SKCK telah tercantum di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri.

Pasal 1 ayat 2 menyebutkan bahwa tarif penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) per penerbitan yaitu sebesar Rp 30.000 dan tarif ini bisa disetorkan kepada petugas Polri di tempat dan masuk sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Sebagai informasi, kantor polisi tingkat Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan melamar atau melengkapi administrasi PNS atau CPNS dan pembuatan visa atau keperluan lain yang bersifat antar-negara.

Selain itu, untuk pembuatan SKCK di Polsek dan Polres harus sesuai alamat KTP atau SIM yang tertera, dan bila lewat masa berlaku jika di rasa perlu maka SKCK bisa diperpanjang oleh yang bersangkutan.

Demekian penjelasan yang kami bagikan mengenai Cara dan Syarat Perpanjang SKCK Terbaru 2025 Online dan Offline yang bisa anda jadikan sebagai tambahaan pengetahuan atau wawasan untuk melakukan perpenjangan atau pembuatan SKCK.

Sebelum melakukan kedua hal tersebut anda perlu mempersiapkan dokumen pesyaratan yang telah di tentukan oleh pihak kepolisian dalam memproses data diri anda.

Jangan lupa bagikan informasi ini ke teman atau kerabat dekat anda yang belum tahu cara perpanjang SKCK lewat online dan jangan lewatkan informasi menarik lainnya di situs kami.

Itulah seluruh pembahasan kami pada artikel kali ini tentang cara memperpanjang SKCK melalui online yang bisa anda gunakan untuk keperluan pribadi. Semoga bermanfaat dan selamat mencoba.

BacaJuga :

Cara Unreg Kartu XL yang Sudah Mati

4 Aplikasi Sadap Kamera Paling Ampuh dan Mudah Digunakan

Cara Mengubah Kuota Lokal Tri Menjadi Kuota Reguler

Kode Rujukan Tiktok Lite Pengguna Baru dan Bukan Pengguna Baru

Cara Cek IMEI Resmi

Cara Memperpanjang SKCK Online

Cara perpanjang SKCK online atau offline datang langsung ke kantor polisi sesuai domisili dapat anda lakukan dengan mudah namun sebelum itu anda perlu menyiapkan beberapa pesyaratan yang harus dibawa.

Persyaratan perpanjang SKCK perlu diperhatikan apabila anda ingin menambah masa berlaku dokumen tersebut, surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dikeluarkan oleh Polri sebagai catatan ada atau tidaknya seseorang terkait dalam tindak kejahatan.

Melansir dari situs resmi SKCK Polri, SKCK merupakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang menerangkan tentang ada atau tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kejahatan atau kriminalitas.

Masa berlaku SKCK adalah 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan di kantor polisi, membuat SKCK dapat dilakukan dengan mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi.

Pemohon harus membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas kepolisian, atau mendaftar secara online yang saat ini telah bisa dilakukan.

Caranya hanya dengan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan yang diberikan di situr pendaftaran secara online tersebut.

Lantas, apa saja syarat memperpanjang SKCK? Untuk lebih jelasnya, simak beberapa ulasan mengenai syarat perpanjang SKCK dan cara perpanjang SKCK online dan offline serta biaya perpanjang SKCK sebagai berikut.

Syarat Perpanjang SKCK

Cara Memperpanjang SKCK Online
Apa Saja Syarat Perpanjang SKCK?

Ada beberapa dokumen yang harus dipersiapkan untuk memperpanjang masa berlaku SKCK yang akan dilakukan, anda tetap harus mempersiapkan dokumen tersebut meski melakukan perpanjangan lewat online.

Sebelum kita ke pembahasan mengenai memperpanjang SKCK, anda perlu mengetahui beberapa dokumen persyaratan tersebut yaitu sebagai berikut:

  • Lembar SKCK lama yang asli atau legalisir.
  • Fotocopi KTP atau SIM.
  • Fotocopi Kartu Keluarga.
  • Fotocopi Akta Kelahiran atau Kenal Lahir.
  • Pas foto berwarna terbaru dengan ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
  • Kemudian isi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.

Cara Perpanjang SKCK Online

Cara Memperpanjang SKCK Online
Cara Perpanjang SKCK Online

Selama masa pandemi COVID-19, sampai saat ini anda bisa mengajukan perpanjangan SKCK secara daring atau online, cara ini sangat bermanfaat bagi orang-orang yang tidak bisa melakukan perpanjangan secara langsung di kantor polisi.

Silahkan simak langkah-langkah cara perpanjang SKCK online dengan mudah tanpa repot-repot ke kantor polisi hanya dengan bermodal internet saja yaitu sebagai berikut:

  • Buka situs https://skck.polri.go.id/ atau klik melalui link berikut ini (Berikut Link Situs Perpanjang CKCK Polri).
  • Registrasi dan isi formulir serta daftar pertanyaan secara online melalui HP anda.
  • Kemudian lampirkan dokumen syarat perpanjang SKCK.
  • Dapatkan kode untuk mencetak SKCK (barcode) setelah lampiran dokumen disetujui.
  • Kunjungi Loket Pelayanan Polda atau Polres ataupun Polsek dengan membawa barcode yang di dapat tadi dan persyaratan dokumen untuk pembuatan SKCK.
  • Pemohon SKCK wajib membayar biaya perpanjang sebesar Rp 30.000.
  • Setelah bayar, anda akan diberi kwitansi pembayaran dan nomor antrian untuk pencetakan surat SKCK.
  • Selesai.

Itu tadi cara perpanjang SKCK melalui online, sangat mudah bukan? Anda tidak perlu ngantri lama, anda cukup mengajukan kode yang diterima dari hasil pendaftaran online tersebut kemudian surat akan langsung di cetak oleh pihak petugas.

Cara Perpanjang SKCK Secara Offline

Cara Memperpanjang SKCK Online
Cara Perpanjang SKCK Secara Offline

Cara memperpanjang SKCK online ini bisa saja gagal, dikarenakan oleh berbagai hal seperti jaringan yang kurang stabil atau kehabisan kuota internet sehingga proses pendaftaran tidak berhasil.

Anda juga dapat memperpanjang SKCK secara langsung dengan mendatangi kantor polisi sesuai domisili masing-masing, dan melakukan pengisian formulir yang disediakan di kantor polisi.

Bagaimana prosedurnya? Silahkan simak langkah-langkah cara perpanjang SKCK secara offline yang bisa anda lakukan yaitu sebagai berikut:

  • Datang ke kantor polisi sesuai domisili masing-masing.
  • Membawa lembar SKCK lama yang asli atau telah dilegalisir.
  • Membawa fotocopi KTP atau SIM yang anda miliki.
  • Membawa fotocopi Kartu Keluarga.
  • Membawa fotocopi Akta Kelahiran atau Kenal Lahir.
  • Membawa Pas Foto berwarna terbaru dengan ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
  • Mengisi formulir perpanjang SKCK yang disediakan di kantor Polisi setempat.

Biaya Perpanjang SKCK

Cara Memperpanjang SKCK Online
Berapa Biaya Perpanjang SKCK?

Setelah mengetahui bagaimana cara memperpanjang SKCK online serta secara langsung di kantor polisi, ada biaya yang harus dibayar ketika melakukan perpanjangan maupun pembuatan SKCK.

Biaya pembuatan dan perpanjangan SKCK telah tercantum di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri.

Pasal 1 ayat 2 menyebutkan bahwa tarif penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) per penerbitan yaitu sebesar Rp 30.000 dan tarif ini bisa disetorkan kepada petugas Polri di tempat dan masuk sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Sebagai informasi, kantor polisi tingkat Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan melamar atau melengkapi administrasi PNS atau CPNS dan pembuatan visa atau keperluan lain yang bersifat antar-negara.

Selain itu, untuk pembuatan SKCK di Polsek dan Polres harus sesuai alamat KTP atau SIM yang tertera, dan bila lewat masa berlaku jika di rasa perlu maka SKCK bisa diperpanjang oleh yang bersangkutan.

Demekian penjelasan yang kami bagikan mengenai Cara dan Syarat Perpanjang SKCK Terbaru 2025 Online dan Offline yang bisa anda jadikan sebagai tambahaan pengetahuan atau wawasan untuk melakukan perpenjangan atau pembuatan SKCK.

Sebelum melakukan kedua hal tersebut anda perlu mempersiapkan dokumen pesyaratan yang telah di tentukan oleh pihak kepolisian dalam memproses data diri anda.

Jangan lupa bagikan informasi ini ke teman atau kerabat dekat anda yang belum tahu cara perpanjang SKCK lewat online dan jangan lewatkan informasi menarik lainnya di situs kami.

Itulah seluruh pembahasan kami pada artikel kali ini tentang cara memperpanjang SKCK melalui online yang bisa anda gunakan untuk keperluan pribadi. Semoga bermanfaat dan selamat mencoba.

ShareTweetShareSend

Related Posts

Cara Unreg Kartu XL yang Sudah Mati

Cara Unreg Kartu XL yang Sudah Mati

10 Mei 2025
Cara Unreg Kartu XL yang Sudah Mati

4 Aplikasi Sadap Kamera Paling Ampuh dan Mudah Digunakan

10 Mei 2025
Cara Unreg Kartu XL yang Sudah Mati

Cara Mengubah Kuota Lokal Tri Menjadi Kuota Reguler

10 Mei 2025
Cara Unreg Kartu XL yang Sudah Mati

Kode Rujukan Tiktok Lite Pengguna Baru dan Bukan Pengguna Baru

10 Mei 2025
Cara Unreg Kartu XL yang Sudah Mati

Cara Cek IMEI Resmi

10 Mei 2025
6 Aplikasi Cari Jodoh Indonesia Gratis Paling Populer

6 Aplikasi Cari Jodoh Indonesia Gratis Paling Populer

10 Mei 2025
Next Post

Doujindesu 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Sidang Kasus Dugaan Ijazah Palsu yang Dilayangkan Terhadap Presiden Ke-7 Joko Widodo Kembali Digelar

Sidang Kasus Dugaan Ijazah Palsu yang Dilayangkan Terhadap Presiden Ke-7 Joko Widodo Kembali Digelar

10 Mei 2025
PT Astra International Tbk. (ASII) memutuskan membagikan dividen Rp308 per Saham

PT Astra International Tbk. (ASII) memutuskan membagikan dividen Rp308 per Saham

8 Mei 2025
PPG Guru Tertentu 2025 dimulai, Ini jadwalnya!

PPG Guru Tertentu 2025 dimulai, Ini jadwalnya!

8 Mei 2025
Mobil Listrik Polytron Harga Rp 200 Jutaan Sudah Diluncurkan

Mobil Listrik Polytron Harga Rp 200 Jutaan Sudah Diluncurkan

6 Mei 2025
12 Orang Tewas Akibat Kecelakaan Bus ALS di Padang Panjang

12 Orang Tewas Akibat Kecelakaan Bus ALS di Padang Panjang

6 Mei 2025

Kategori

  • Berita
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Sains
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Female
  • Food
  • Hikmah
  • Karir
  • Otomotif
  • Properti
  • Travel
  • Berita Times
  • Tutorial1001

Informasi

  • Copyright
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Kontak
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Sitemap

Redaksi Virenial

Virenial Media
Gedung Virenial Group
Jl. DR Sujono
Jakarta Pusat, Jakarta - 10110
Telp. 021- 435154631-453454503 (Hunting)
Fax. 021-13846473634
Redaksi: RedaksiVirenial@gmail.com
Kerjasama/Media Partner: KerjasamaVirenial@gmail.com
Activity: KerjasamaVirenial@gmail.com

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Sains
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Food
    • Travel
    • Otomotif
    • Bunda
    • Properti
    • Pekerjaan
    • Hikmah

© 2024 Virenial

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?