Virenial
  • Berita
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Sains
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Food
    • Travel
    • Otomotif
    • Bunda
    • Properti
    • Pekerjaan
    • Hikmah
  • Login
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Sains
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Food
    • Travel
    • Otomotif
    • Bunda
    • Properti
    • Pekerjaan
    • Hikmah
No Result
View All Result
Virenial
No Result
View All Result
Home Teknologi

Cara Memperpanjang Paspor Online

by Nazar Pratama
Selasa, 13 Mei 2025, 22:27
Cara Hapus Akun DANA di Snack Video

Jakarta, Virenial.com – Paspor sendiri merupakan dokumen yang sangat wajib untuk anda yang suka berpergian ke luar negeri.

Paspor hampir sama dengan KTP, paspor memiliki fungsi yaitu sebagai identitas dari pemiliknya.

Akan tetapi paspor tidak berlaku seumur hidup seperti KTP, oleh karena itu anda harus mengetahui cara dan juga syarat memperpanjang paspor secara online.

Untuk anda yang belum pernah ke luar negri, cara dan juga syarat memperpanjang paspor online harus anda ketahui juga siapa tahu anda berkempatan untuk keluar negeri.

Namun sebelum kita masuk lebih dalam dalam lagi sebaiknya anda harus mengetahui apa paspor itu sebenarnya dan bagaimana cara untuk membuatnya.

Paspor merupakan dokumen perjalan memuat identitas diri dari pemiliknya antara lain dimulai dari, nama pemiliknya, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, kewarnegaraan, nomor dan masa berlaku paspor.

Selain itu pengertian paspor juga sudah dijelaskan dalam undang-undang republik indonesia nomor 6 tahun 2011 mengenai keimigrasian.

Paspor sendiri di definisikan sebagai “paspor republik indonesia yang selanjutnya disebut dengan paspor”.

Paspor merupakan dokumen yang dikeluarkan pemerintahan republik indonesia kepada warga negara indonesia untuk melakukan perjalanan antar negara yang hanya berlaku sampai batas waktu tertentu.

Pada kesempatan kali ini kami akan membahas mengenai bagaimana cara memperpanjang paspor yang sudah ada di bawah ini yaitu sebagai berikut:

Syarat Perpanjang Paspor Secara Online

Sebelum anda masuk ke dalam pembahasan utama ada baiknya anda mengetahui apa saja syarat yang harus anda siapkan jika ingin memperpanjang paspor.

BacaJuga :

Cara Cepat Naik Rank Mobile Legend Dengan VPN

Kode Bug Event Diamond Kuning Mobile Legends

Cara Melihat Password Wifi di HP Sendiri

Cara Setting Mic Discord IPhone Mudah

Cara Unlock Bootloader Xiaomi Tanpa PC

Karena biasanya masa berlaku paspor di indonesia yang biasanya digunakan oleh masyarakat adalah 5 Tahun.

Akan tetapi pada saat ini sudah hadir peraturan pemerintah Nomor 51 Tahun 2020 yang mengatur masa berlaku dari paspor biasa yang paling lama adalah 10 Tahun.

Walaupun aturan baru yang diluncurkan mengenai paspor itu sudah di berlakukan anda tetap tidak bole menunda pengurusan perpanjangan paspor.

Ada baiknya jika anda melakukan dan juga mempersiapkan syarat-syarat untuk melakukan perpanjangan paspor 6 bulan sebelum masa berlaku dari paspor anda habis.

Untuk mengurus proses persyaratan untuk memperpanjang paspor ternyata sangat mudah dan tidak terlalu ribet.

Sudah di lansir pada laman resmi imigrasi, syarat untuk memperpanjang paspor terbagi menjadi dua bagian berdasarkan tahun terbitnya.

Silahkan simak beberapa syarat perpanjang paspor sebelum masuk ke dalam cara memperpanjang paspor yaitu sebagai berikut:

Untuk paspor terbitan pada tahun 2009 dan setelahnya :

  • Silahkan anda siapkan kartu tanda penduduk elektronik atau ” E- KTP”.
  • Syarat yang kedua anda hanya tinggal menyiapkan paspor yang lama.

Sementara untuk paspor terbitan sebelum tahun 2009, persyaratan yang harus anda penuhi untuk memperpanjang adalah di bawah ini.

Untuk Paspor Terbitan Sebelum Tahun 2009 :

  • Syarat yang pertama, anda harus menyiapkan kartu tanda penduduk atau KTP yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
  • Jangan lupa juga untuk membawa KK atau kartu keluarga.
  • Syarat selanjutnya anda harus memawa akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah atau surat baptis.
  • (yang di dalam dokumen tersebut sudah tercantum nama, tempat tanggal lahir, nama orang tua, apabila tidak tercantum maka permohonan bisa melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang).
  • Surat kewarnegaraan indonesia untuk WNA yang mendapatkan kewarnegraan indonesia melalui pewarnegaraan atau penyampaian pertanyaan untuk memilih kewarnegaraan.
  • Yang sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang sudah ada.
  • Adanya surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang untuk yang sudah mengganti nama.
  • Anda juga harus membawa paspor lama untuk yang sudah mempunyai paspor biasa.

Cara Memperpanjang Paspor Secara Online

Jika semua persyaran yang diminta sudah anda siapkan, selajutnya anda hanya tinggal mengikuti cara perpanjang paspor secara online melalui aplikasi M-Paspor.

Silahkan anda bisa simak langkah-langkah cara memperpanjang paspor dengan menggunakan aplikasi M-Paspor yaitu sebagai berikut:

  • Tahap pertama yang harus anda lakukan adalah mengunduh aplikasi M-Paspor memlalui link berikut (Download Aplikasi M-Paspor untuk Android).
  • Setelah itu anda hanya tinggal install aplikasinya pada perangkat handphone anda.
  • Apabila anda belum mempunyai akun anda hanya tinggal melakukan registrasi akun terlebih dahulu dengan masuk ke dalam menu “daftar akun” pada M-Paspor.
  • Jika sudah nantinya anda hanya tinggal mengisi data diri sesuai dengan yang sudah terlampir pada kolom.
  • Kemudian anda tinggal verifikasikan dengan email yang sudah terdaftar untuk login.
  • Bila anda sudah berhasil login, kini anda hanya tinggal mengklik menu “pengajuan permohonan” yang sudah ada pada beranda M-Paspor.
  • Silahkan anda pilih “pemohonan paspor reguler” lalu klik opsi “lanjutkan”.
  • Nantinya anda akan ditampilkan menu “Kuesiner layanan permohonan” yang harus anda isi yang sudah terdiri dari 8 langkah.
  • Kuesioner tersebut nantinya akan meminta anda untuk memberikan lampiran foto KTP, mengisi data diri, melampirkan kartu keluarga, sampai dengan paspor lama sesuai persyaratan.
  • Apabila semua kolom yang ada pada kuesioner sudah terisi, nantinya apda halaman “data pemohon” akan ditampilkan ringkasan mengenai data diri anda.
  • Anda bisa mengecek kembali data-data yang sudah anda tuliskan pada lama kuesioner dan anda harus memastikan bahwa semua data yang anda masukkan benar dan akurat.
  • Setelah semua selesai anda hanya tinggal memilih lokasi kantor imigrasi terdekat dari rumah anda.
  • Jangan lupa untuk menentukan jadwa kedatangan dan juga jumlah pemohonan yang akan anda lakukan untuk memperpanjang paspor.
  • Selanjutnya anda hanya tinggal masuk ke dalam menu pembayaran yang dimana sistem akan secaa otomatis melampirkan total biaya beserta dengan metode pembayaran yang bisa anda gunakan.
  • Tahap selanjutnya anda akan mendapatkan bukti pendaftaran yang berupa kode QR yang bisa anda tunjukkan ke petugas pada saat jadwal kunjngan anda ke kantor imigrasi.
  • Pastikanlah anda datang tepat waktu sesuai dengan jadwal yang sudah anda tentukan.
  • Lalu anda hanya tinggal menunjukkan kode QR dan tunggulan giliran anda untuk dipanggil oleh petugas imigrasi.
  • Yang dimana anda akan melakukan sesi foto, cek kebahasaan data melalui M-Paspor, wawancara dan juga pengambilan sidik jari anda.
  • Jika semuanya sudah selesai dan pembayaran paspor secara online juga sudah lunas anda hanya tinggal menunggu papor baru anda di keluarkan.
  • Pada umumnya paspor anda akan di keluarkan sekitar 3 sampai dengan 4 hari kerja setelah anda menyelesaikan pembayaran.

Jangan pernah menunda waktu anda untuk memperpanjang paspor untuk menghindari paspor anda sudah tidak bisa digunakan kembali yang akhirnya anda harus membuat yang baru.

Apabila ulasan yang sudah kami berikan di atas penting, jangan lupa untuk membagikannya ke teman ataupun kerabat anda yang belum mengetahinya.

Cukup sampai sini saja semua pembahasan yang bisa kami berikan untuk anda pada artikel kali ini, sekian dan semoga bermanfaat untuk anda dan selamat mencoba yaa gess yaa.

ShareTweetShareSend

Related Posts

Cara Memperbaiki Headset Mati Sebelah

Cara Cepat Naik Rank Mobile Legend Dengan VPN

23 Juni 2025
Cara Memperbaiki Headset Mati Sebelah

Kode Bug Event Diamond Kuning Mobile Legends

23 Juni 2025
Cara Memperbaiki Headset Mati Sebelah

Cara Melihat Password Wifi di HP Sendiri

23 Juni 2025
Cara Memperbaiki Headset Mati Sebelah

Cara Setting Mic Discord IPhone Mudah

23 Juni 2025
Cara Memperbaiki Headset Mati Sebelah

Cara Unlock Bootloader Xiaomi Tanpa PC

23 Juni 2025
Cara Memperbaiki Headset Mati Sebelah

Cara Internet Gratis dengan VPN

23 Juni 2025
Next Post
Cara Hapus Akun DANA di Snack Video

Download Mivo TV Mod Apk 2025 untuk Android Gratis

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

cara-login-linkaja-tanpa-kode-otp

Cara Login LinkAja Tanpa Kode OTP Dengan Mudah

Kamis, 19 Juni 2025, 11:23
Cara Menulis Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word

Cara Menulis Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word

Kamis, 19 Juni 2025, 11:17
Leunyai

Lenyai, Lena, Leunyai? Hewan Ini Punya ‘Darah’ Hijau Menyala

Kamis, 19 Juni 2025, 11:17
Cara Update Rekening agar BSU Cepat Cair Melalui Web BPJS Ketenagakerjaan, Aplikasi JMO dan SIPP

Cara Update Rekening agar BSU Cepat Cair Melalui Web BPJS Ketenagakerjaan, Aplikasi JMO dan SIPP

Selasa, 17 Juni 2025, 00:32
Al Ghazali dan Alyssa Daguise Telah Resmi Menikah

Al Ghazali dan Alyssa Daguise Telah Resmi Menikah

Senin, 16 Juni 2025, 17:18

Kategori

  • Berita
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Sains
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Female
  • Food
  • Hikmah
  • Karir
  • Otomotif
  • Properti
  • Travel
  • Berita Times
  • Tutorial1001

Informasi

  • Copyright
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Kontak
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Sitemap

Redaksi Virenial

Virenial Media
Gedung Virenial Group
Jl. DR Sujono
Jakarta Pusat, Jakarta - 10110
Telp. 021- 435154631-453454503 (Hunting)
Fax. 021-13846473634
Redaksi: RedaksiVirenial@gmail.com
Kerjasama/Media Partner: KerjasamaVirenial@gmail.com
Activity: KerjasamaVirenial@gmail.com

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Sains
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Food
    • Travel
    • Otomotif
    • Bunda
    • Properti
    • Pekerjaan
    • Hikmah

© 2024 Virenial

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?