Jakarta, Virenial – Karena banyaknya tanggapan dari berbagi serikat pekerja terkait dengan Tapera,Kemnaker (Kementerian Ketenagakerjaan) akhirnya buka suara terkait hal ini.
Menurut Kemnaker, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sudah selaras dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Perlindungan Terhadap Tenaga Kerja.
“Sebenarnya kalau kita lihat di Undang-Undang Ketenagakerjaan 13 Tahun 2003 Pasal 100. Itu sudah terbunyi, dari 2003 ya, bahwa pekerja itu berhak mendapatkan fasilitas kesejahteraan pekerja. Ini amanat Undang-Undang 13 dan itu adalah menjadi beban bersama, bahkan pemberi kerja atau pengusaha pun wajib menyediakan fasilitas kesejahteraan pekerja, apa saja kesejahteraan pekerja? Termasuk di dalamnya adalah rumah bagi pekerja,” kata Indah Anggoro Putri, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker RI.
Indah melanjutkan, kebijakan terkait dengan Tapera sudah sejalan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 dan Undang-Undang Ketenagakerjaan dimana terkait dengan penyediaan perumahan bagi para pekerja.
“Jadi Tapera ini adalah dari mulai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 itu sudah sangat harmoni dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan, yaitu menyediakan perumahan bagi para pekerja,” lanjut Indah.
Ia juga menyampaikan bahwa Tapera bukan hanya untuk pekerja atau buruh yang belum memiliki rumah saja, tetapi juga untuk yang sudah memiliki rumah karena uang Tapera bisa didapatkan secara cash saat yang bersangkutan pensiun atau berhenti menjadi peserta Tapera.
“Bukan cuma untuk memiliki rumah bagi pekerja atau buruh yang sudah memiliki rumah. Maka jika dia peserta Tapera, maka bisa diambil uangnya secara cash ketika masa pensiunnya atau ketika beliau sudah tidak mau menjadi peserta Tapera,” kata indah.
Peraturan terkait Tapera belakangan ini banyak mendapat perhatian dari banyak pihak terutama karena Tapera diambil dari pemotongan gaji pekerja atau buruh.
Berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera, para pekerja atau buruh diharuskan untuk iuran Tapera sebesar 3% dari gaji atau upah.
Besaran 3% dari iuran ini ditanggung oleh pemberi kerja sebesar 0,5% dan ditanggung pekerja atau buruh sebesar 2,5%.
Sedangkan untuk peserta pekerja mandiri maka iuran Tapera sebesar 3% full ditanggung sendiri.