Virenial
  • Login
  • News
  • Tech & Digital
    • Tekno
    • App Review
    • Gaming Central
  • Lifestyle
    • Otomotif
    • Wisata
    • Kuliner
    • Health
    • Entertainment
  • Family & Religi
    • Dunia Bunda
    • Khazanah Islami
  • Economy & Law
    • Bisnis & Finance
    • Pusat Peraturan
  • Sport
  • Forum
No Result
View All Result
  • News
  • Tech & Digital
    • Tekno
    • App Review
    • Gaming Central
  • Lifestyle
    • Otomotif
    • Wisata
    • Kuliner
    • Health
    • Entertainment
  • Family & Religi
    • Dunia Bunda
    • Khazanah Islami
  • Economy & Law
    • Bisnis & Finance
    • Pusat Peraturan
  • Sport
  • Forum
No Result
View All Result
Virenial
No Result
View All Result
Home Indonesia

Kemnaker: Tapera Adalah Beban Bersama Sesuai Amanat UU Nomor 13 Tahun 2003

by Dody Sulpiandy
Jumat, 9 Januari 2026, 16:45
Kemnaker: Tapera Adalah Beban Bersama Sesuai Amanat UU Nomor 13 Tahun 2003

Kemnaker: Tapera Adalah Beban Bersama Sesuai Amanat UU Nomor 13 Tahun 2003

Jakarta, Virenial – Karena banyaknya tanggapan dari berbagi serikat pekerja terkait dengan Tapera,Kemnaker (Kementerian Ketenagakerjaan) akhirnya buka suara terkait hal ini.

Menurut Kemnaker, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sudah selaras dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Perlindungan Terhadap Tenaga Kerja.

“Sebenarnya kalau kita lihat di Undang-Undang Ketenagakerjaan 13 Tahun 2003 Pasal 100. Itu sudah terbunyi, dari 2003 ya, bahwa pekerja itu berhak mendapatkan fasilitas kesejahteraan pekerja. Ini amanat Undang-Undang 13 dan itu adalah menjadi beban bersama, bahkan pemberi kerja atau pengusaha pun wajib menyediakan fasilitas kesejahteraan pekerja, apa saja kesejahteraan pekerja? Termasuk di dalamnya adalah rumah bagi pekerja,” kata Indah Anggoro Putri, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker RI.

Indah melanjutkan, kebijakan terkait dengan Tapera sudah sejalan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 dan Undang-Undang Ketenagakerjaan dimana terkait dengan penyediaan perumahan bagi para pekerja.

“Jadi Tapera ini adalah dari mulai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 itu sudah sangat harmoni dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan, yaitu menyediakan perumahan bagi para pekerja,” lanjut Indah.

Ia juga menyampaikan bahwa Tapera bukan hanya untuk pekerja atau buruh yang belum memiliki rumah saja, tetapi juga untuk yang sudah memiliki rumah karena uang Tapera bisa didapatkan secara cash saat yang bersangkutan pensiun atau berhenti menjadi peserta Tapera.

“Bukan cuma untuk memiliki rumah bagi pekerja atau buruh yang sudah memiliki rumah. Maka jika dia peserta Tapera, maka bisa diambil uangnya secara cash ketika masa pensiunnya atau ketika beliau sudah tidak mau menjadi peserta Tapera,” kata indah.

Peraturan terkait Tapera belakangan ini banyak mendapat perhatian dari banyak pihak terutama karena Tapera diambil dari pemotongan gaji pekerja atau buruh.

Berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2026 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera, para pekerja atau buruh diharuskan untuk iuran Tapera sebesar 3% dari gaji atau upah.

Besaran 3% dari iuran ini ditanggung oleh pemberi kerja sebesar 0,5% dan ditanggung pekerja atau buruh sebesar 2,5%.

Sedangkan untuk peserta pekerja mandiri maka iuran Tapera sebesar 3% full ditanggung sendiri.

BacaJuga :

Cara Update Rekening agar BSU Cepat Cair Melalui Web BPJS Ketenagakerjaan, Aplikasi JMO dan SIPP

Mahfud Sebut Usul Pemakzulan Gibran Oleh Purnawirawan TNI Sah dan Elegan

Ayah Farel Prayoga Ditangkap karena Judi Online, Ini Kronologi Penangkapannya

Cara Daftar PPSU & Link Pendaftaran PPSU 2026

Terkait Kasus Laptop Chromebook, Nadiem Makarim Klaim Gandeng Jamdatun, Ini Kata Kejagung

Tags: iuran tapera potong gajikemnakertapera
ShareTweetShareSend

Related Posts

Cara Update Rekening agar BSU Cepat Cair Melalui Web BPJS Ketenagakerjaan, Aplikasi JMO dan SIPP

Cara Update Rekening agar BSU Cepat Cair Melalui Web BPJS Ketenagakerjaan, Aplikasi JMO dan SIPP

9 Februari 2026
Mahfud Sebut Usul Pemakzulan Gibran Oleh Purnawirawan TNI Sah dan Elegan

Mahfud Sebut Usul Pemakzulan Gibran Oleh Purnawirawan TNI Sah dan Elegan

7 Februari 2026
Mahfud Sebut Usul Pemakzulan Gibran Oleh Purnawirawan TNI Sah dan Elegan

Ayah Farel Prayoga Ditangkap karena Judi Online, Ini Kronologi Penangkapannya

7 Februari 2026
Cara Refund Apple Service, Mudah dan Cepat

Cara Daftar PPSU & Link Pendaftaran PPSU 2026

7 Februari 2026
Terkait Kasus Laptop Chromebook, Nadiem Makarim Klaim Gandeng Jamdatun, Ini Kata Kejagung

Terkait Kasus Laptop Chromebook, Nadiem Makarim Klaim Gandeng Jamdatun, Ini Kata Kejagung

7 Februari 2026
Cara Cek NIK di SIPP BPJS Ketenagakerjaan, Mudah dan Cepat

Cara Cek NIK di SIPP BPJS Ketenagakerjaan, Mudah dan Cepat

7 Februari 2026
Next Post
Budi Djiwandono:

Budi Djiwandono: Gerindra Sudah Ada Nama Untuk Pilgub Jakarta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Cara Melihat Foto Profil Instagram Tanpa Aplikasi 2026

Kamis, 12 Februari 2026, 07:59

Cara Daftar Paket Game XL 2026

Kamis, 12 Februari 2026, 07:57

Tools Hack WiFi di Kali Linux 2026

Kamis, 12 Februari 2026, 07:56

Cara Hack Back Akun PES 2026

Kamis, 12 Februari 2026, 07:45

Cara Cek Nomor XL Prioritas 2026

Kamis, 12 Februari 2026, 07:40

Virenial – Media Berita Nasional

Virenial adalah media siber nasional yang menyajikan berita faktual, akurat, dan berimbang mengenai isu nasional dan internasional.

PT Virenial Media
Gedung Virenial Group
Jl. DR Sujono
Jakarta Pusat, Jakarta – 10110
Email: redaksi@virenial.com

© 2019-2026 Virenial

Informasi

Tentang Kami
Redaksi
Kontak
Kebijakan Privasi
Disclaimer
Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik
Hak Jawab
Koreksi Berita
Iklan & Kerja Sama
Sitemap

Virenial Network

  • Virenial News
  • Sport News
  • Celeb Update
  • Tekno Updates
  • Review APK
  • Gaming World
  • GamePS Zone
  • Otomotif Center
  • Travel Guide
  • Food & Recipe
  • Bunda & Kids
  • Pusat Peraturan
  • Bisnis & Karir
  • Health Tips
  • Khazanah
  • Forum Diskusi
No Result
View All Result
  • News
  • Tech & Digital
    • Tekno
    • App Review
    • Gaming Central
  • Lifestyle
    • Otomotif
    • Wisata
    • Kuliner
    • Health
    • Entertainment
  • Family & Religi
    • Dunia Bunda
    • Khazanah Islami
  • Economy & Law
    • Bisnis & Finance
    • Pusat Peraturan
  • Sport
  • Forum
  • Login

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?