Jakarta, Virenial – Sofyan, Caleg DPRK Aceh Tamiang dari PKS, telah ditangkap oleh Bareskrim Polri karena terkait narkoba.
Dari informasi yang disampaikan Bareskrim, Sofyan menggunakan hasil penjualan 70 kg sabu untuk membiayai Pileg.
Brigjen Mukti Juharsa, Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, menyampaikan bahwa penggunaan dana hasil penjualan sabu oleh sofyan tersebut merupakan hasil dari interogasi awal.
“Ya ini kita dalami dulu apakah betul narkopolitik, tapi sepengetahuan tadi interogasi dia ada sebagian, sebagian barang itu untuk kebutuhan dia mencaleg,” ucap Mukti di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin 27 mei 2024.
Mukti juga menyampaikan bahwa benar jika sofyan merupakan seorang caleg terpilih di Aceh Tamiang.
“Iya dia caleg terpilih, dia caleg terpilih nomor satu di Aceh Tamiang,” ungkap Mukti.
Terkait kasus ini, sejak bulan Maret lalu sudah tertangkap tiga tersangka lain selain sofyan.
Ada satu DPO lagi dalam kasus ini yaitu teman sofyan yang berada di Malaysia dan berinisal A.
Mukti menyampaikan bahwa pihaknya akan mendalami terkait TPPU dan juga penggunaan uang penjualan narkoba terkait kasus ini.
“Iya nanti kita dalami, kita dalami kita akan usut dia TPPU ya,” ucapnya.
Untuk diketahui bahwa Sofyan dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.