Virenial
  • Login
  • News
  • Tech & Digital
    • Technology
    • App Review
    • MOD Review
    • PS Game Review
    • Online Games
    • Online Tools
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Travelling
    • Culinary
    • Health
    • Entertainment
    • Chord
  • Family & Religi
    • Mom’s World
    • Islamic Treasures
  • Economy & Law
    • Bisnis & Finance
    • Regulatory Center
  • Sport
  • Forum
No Result
View All Result
  • News
  • Tech & Digital
    • Technology
    • App Review
    • MOD Review
    • PS Game Review
    • Online Games
    • Online Tools
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Travelling
    • Culinary
    • Health
    • Entertainment
    • Chord
  • Family & Religi
    • Mom’s World
    • Islamic Treasures
  • Economy & Law
    • Bisnis & Finance
    • Regulatory Center
  • Sport
  • Forum
No Result
View All Result
Virenial
No Result
View All Result
Home Indonesia

Bantah Isu Sandra Dewi Jadi Tersangka Kasus Timah, Pengacara: Itu Fitnah

by Nazar Pratama
Rabu, 25 Februari 2026, 16:31
Bantah Isu Sandra Dewi Jadi Tersangka Kasus Timah, Pengacara: Itu Fitnah

Bantah Isu Sandra Dewi Jadi Tersangka Kasus Timah, Pengacara: Itu Fitnah

Jakarta, Virenial – Harris Arthur Hedar, Kuasa hukum Sandra Dewi, menyampaikan bahwa status kliennya saat ini adalah masih sebagai saksi. Hal ini terkait dengan kasus dugaan korupsi tata kelola Timah PT Timah.

“Kalau Bu Sandra kembali saya tegaskan itu fitnah, dan Bu Sandra statusnya tetap sebagai saksi,” kata Harris, Rabu 5 Juni 2026.

Diketahui bahwa viral di media sosial bahwa Sandra Dewi telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka.

Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, ketika dimintai keterangan terkait status Sandra Dewi juga menyampailkan bahwa saat ini statusnya masih sebagai saksi.

“Belum ada pernyataan resmi dari penyidik dalam penetapan tersangka yang bersangkutan, artinya sampai saat ini masih status yang bersangkutan sebagai saksi,” kata Ketut.

Ketut juga menyampaikan apabila ada informasi baru terkait dengan kasus dugaan korupsi tata niaga di PT Timah ini akan segera diinformasikan kepada masyarakat.

Ia juga mengatakan bahwa perkara yang terkait dengan suami dari Sandra Dewi, Harvey Moeis, masih dalam tahap pemberkasan.

“Masih tahap pemberkasan,” kata Ketut.

Seperti diketahui bahwa Sandra Dewi sudah dilakukan pemeriksaan sebanyak dua kali yaitu pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2026 dan yang terbaru yaitu pada hari Kamis tanggal 4 April 2026.

Sebelumnya diberitakan bahwa dalam kasus tata niaga di PT Timah ini sudah ditetapkan sebagai tersangka sebanyak 22 orang dimana peran para tersangka adalah mengakomodir pertambangan ilegal di Bangka Belitung.

Harvey Moeis selain dijerat pada perkara pokok, ia juga dijerat terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

BacaJuga :

Mahfud Sebut Usul Pemakzulan Gibran Oleh Purnawirawan TNI Sah dan Elegan

Ayah Farel Prayoga Ditangkap karena Judi Online, Ini Kronologi Penangkapannya

Terkait Kasus Laptop Chromebook, Nadiem Makarim Klaim Gandeng Jamdatun, Ini Kata Kejagung

Cara Beli Tiket Konser BLACKPINK World Tour 2026 di Jakarta, Mudah dan Cepat

Saham HYBE Melonjak Tembus 302.000 Won Karena BTS Akan Comeback

Terkait dengan TPPU ini, penyidik telah melakukan penggeledahan di rumah artis yang berasal dari Bangka Belitung itu.

Barang-barang yang disita dari kediaman Harvey Moeis dan Sandra Dew ini yaitu sejumlah dokumen penting, jam tangan mewah dan tujuh kendaraan mewah.

Tags: harvey moeiskasus timahkejagungsandra dewi
ShareTweetShareSend

Related Posts

Mahfud Sebut Usul Pemakzulan Gibran Oleh Purnawirawan TNI Sah dan Elegan

Mahfud Sebut Usul Pemakzulan Gibran Oleh Purnawirawan TNI Sah dan Elegan

26 Maret 2026
Mahfud Sebut Usul Pemakzulan Gibran Oleh Purnawirawan TNI Sah dan Elegan

Ayah Farel Prayoga Ditangkap karena Judi Online, Ini Kronologi Penangkapannya

26 Maret 2026
Terkait Kasus Laptop Chromebook, Nadiem Makarim Klaim Gandeng Jamdatun, Ini Kata Kejagung

Terkait Kasus Laptop Chromebook, Nadiem Makarim Klaim Gandeng Jamdatun, Ini Kata Kejagung

26 Maret 2026
Cara Beli Tiket Konser BLACKPINK World Tour 2026 di Jakarta, Mudah dan Cepat

Cara Beli Tiket Konser BLACKPINK World Tour 2026 di Jakarta, Mudah dan Cepat

26 Maret 2026
Saham HYBE Melonjak Tembus 302.000 Won Karena BTS Akan Comeback

Saham HYBE Melonjak Tembus 302.000 Won Karena BTS Akan Comeback

25 Maret 2026
Jungkook, V, Jimin dan RM Selesai Wawil, Agensi Minta ARMY Tak Jemput

Jungkook, V, Jimin dan RM Selesai Wawil, Agensi Minta ARMY Tak Jemput

25 Maret 2026
Next Post
Terkait Putusan MA Ubah Syarat Usia Cagub-Cawagub, Ini Pandangan Pakar Hukum

Terkait Putusan MA Ubah Syarat Usia Cagub-Cawagub, Ini Pandangan Pakar Hukum

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Cara Mengirim Spesial Airdrop Ke Akun Lain

Cara Mengirim Spesial Airdrop Ke Akun Lain

Jumat, 27 Maret 2026, 02:30
Cheat Harvest Moon Back to Nature

Cheat Harvest Moon Back to Nature

Jumat, 27 Maret 2026, 02:27
Cara Mengirim Spesial Airdrop Ke Akun Lain

7 Tips Cara Hack Mesin Capit Boneka Dapat Terus

Jumat, 27 Maret 2026, 02:22
Cara Membuka Kamera di Laptop Asus

Cara Cek Penerima Bantuan UMKM 2026

Jumat, 27 Maret 2026, 02:20
Cara Membuka Kamera di Laptop Asus

5 Cheat Headshot FF No Root

Jumat, 27 Maret 2026, 02:03

PT Virenial Media
Gedung Virenial Group
Jl. DR Sujono
Jakarta Pusat, Jakarta – 10110
Email: redaksi@virenial.com

© 2019-2026 Virenial

Informasi

Tentang Kami
Redaksi
Kontak
Kebijakan Privasi
Disclaimer
Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik
Hak Jawab
Koreksi Berita
Iklan & Kerja Sama
Sitemap

Virenial Network

  • News
  • Sport News
  • Entertainment
  • Technology
  • App Review
  • MOD Review
  • PS Game Review
  • Automotive
  • Travelling
  • Culinary
  • Mom’s World
  • Regulatory Center
  • Bisnis & Finance
  • Health
  • Islamic Treasures
  • Discussion Forum
No Result
View All Result
  • News
  • Tech & Digital
    • Technology
    • App Review
    • MOD Review
    • PS Game Review
    • Online Games
    • Online Tools
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Travelling
    • Culinary
    • Health
    • Entertainment
    • Chord
  • Family & Religi
    • Mom’s World
    • Islamic Treasures
  • Economy & Law
    • Bisnis & Finance
    • Regulatory Center
  • Sport
  • Forum
  • Login

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?