Jakarta, Virenial.com – Viralnya tambang nikel di Raja Ampat karena diangggap mengganggu ekosistem alam sekitar oleh beberapa pihak membuat Pemerintah mengambil tindakan.
Pemerintah berjanji akan memperketat pengawasan terhadap tambang nikel di kawasan Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya.
Langkah dari Pemerintah ini sebagai upaya pengawasan oleh Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) yang termasuk dalam aspek perlindungan lingkungan hidup dan keberlanjutan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Pengawasan Pemerintah mencakup beberapa aspek seperti legalitas, kepatuhan terhadap kawasan konservasi dan hutan lindung dan juga perlindungan lingkungan.
Evaluasi dilakukan berdasarkan Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 yaitu tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang mewajibkan reklamasi dilakukan dengan mempertimbangkan manfaat teknis, lingkungan, dan sosial.
Sampai saat ini, ada 5 perusahaan tambang yang sudah mengantongi izin resmi untuk beroperasi di wilayah Raja Ampat. Dua diantaranya mendapat izin operasi dari Pemerintah Pusat, yaitu PT Anugerah Surya Pratama (ASP) dengan izin Operasi Produksi dari tahun 2013 dan PT Gag Nikel dengan izin Operasi Produksi dari tahun 2017.
Sedangkan 3 perusahaan lainnya mendapat izin dari Pemerintah Daerah (Bupati Raja Ampat), yaitu PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) dengan IUP diterbitkan pada tahun 2013, PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) dengan IUP diterbitkan pada tahun 2013 dan PT Nurham dengan IUP diterbitkan pada tahun 2025.
Kelima perusahaan tambang tersebut mendapat pengawasan khusus dari pemerintah.
Pemerintah melalui Kementerian ESDM telah melakukan evaluasi teknis terhadap seluruh Wilayah Izin Usaha (WIUP) di Raja Ampat dengan menugaskan tim inspektur tambang.
Hasil dari evaluasi yang dilakukan oleh pemerintah akan menjadi dasar kebijakan dan keputusan lebih lanjut dari Menteri ESDM.
“Pemerintah menegaskan bahwa meskipun seluruh perusahaan telah memiliki izin resmi, evaluasi akan terus dilakukan secara berkelanjutan demi menjaga keseimbangan antara keberlanjutan lingkungan dan kegiatan ekonomi,” sebagaimana tertulis di artikel kementerian ESDM.