Virenial
  • Login
  • News
  • Tech & Digital
    • Tekno
    • App Review
    • Gaming Central
  • Lifestyle
    • Otomotif
    • Wisata
    • Kuliner
    • Health
    • Entertainment
  • Family & Religi
    • Dunia Bunda
    • Khazanah Islami
  • Economy & Law
    • Bisnis & Finance
    • Pusat Peraturan
  • Sport
  • Forum
No Result
View All Result
  • News
  • Tech & Digital
    • Tekno
    • App Review
    • Gaming Central
  • Lifestyle
    • Otomotif
    • Wisata
    • Kuliner
    • Health
    • Entertainment
  • Family & Religi
    • Dunia Bunda
    • Khazanah Islami
  • Economy & Law
    • Bisnis & Finance
    • Pusat Peraturan
  • Sport
  • Forum
No Result
View All Result
Virenial
No Result
View All Result
Home Indonesia

Jessica Wongso Kembali Ajukan PK ke PN Jakarta Pusat, Klaim Tak Bersalah di Kasus Kopi Sianida

by Dody Sulpiandy
Jumat, 9 Januari 2026, 06:39
Jessica Wongso Kembali Ajukan PK ke PN Jakarta Pusat, Klaim Tak Bersalah di Kasus Kopi Sianida

Jessica Wongso Kembali Ajukan PK ke PN Jakarta Pusat, Klaim Tak Bersalah di Kasus Kopi Sianida

Jakarta, Virenial – Terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, mendaftarkan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) didampingi kuasa hukumnya, Otto Hasibuan.

“Saya bersama tim dan Jessica datang ke PN Jakpus untuk mendaftarkan permohonan peninjauan kembali atas Putusan MA yang dijatuhkan kepada Jessica,” kata Otto kepada wartawan di PN Jakpus, Rabu (9/10/2024).

Otti mengatakan bahwa peninjauan PK ini telah melalui proses diskusi yang panjang. Pasalnya Jessica telah dinyatakan bebas bersyarat dalam kasus kopi sianida ini.

Kemudian, Otto menyebut bahwa pihaknya yakin untuk mendaftarkan PK ini karena Jessica yang tetap teguh pada pendiriannya dia bukanlah pembunuh mirna.

“Jessica tetap mengatakan ‘Saya tidak melakukan perbuatan itu sehingga sekecil apa pun kesempatan yang diberikan Undang-Undang kepada saya, saya harus melakukan upaya hukum terhadap itu’,” kata Otto menyampaikan omongan Jessica.

Tak hanya itu, kata Otto, pihaknya juga menemukan adanya bukti novum dan kekeliruan hakim. Tetapi, dia menyebut akan menjelaskan secara rinci setelah selesai mengajukan PK.

“Dia tidak mengajukan PK pun, dia sudah di luar. Tetapi, nama baik, status, harkat martabat itu kan harus dilindungi,” ujarnya.

Saat ditemui awak media, Jessica irit bicara. Dia hanya mengucapkan terima kasih dan menyebut tidak mempersiapkan apa pun untuk pendaftaran PK ini.

“Gak, saya gak berbuat apa-apa. Semua pengacara yang siapin,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Jessica telah dinyatakan bebas bersyarat dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin pada 18 Agustus 2026 lalu.

Dia mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari. Karena bebas bersyarat, Jessica masih harus melapor hingga 2032.

BacaJuga :

Cara Update Rekening agar BSU Cepat Cair Melalui Web BPJS Ketenagakerjaan, Aplikasi JMO dan SIPP

Mahfud Sebut Usul Pemakzulan Gibran Oleh Purnawirawan TNI Sah dan Elegan

Ayah Farel Prayoga Ditangkap karena Judi Online, Ini Kronologi Penangkapannya

Terkait Kasus Laptop Chromebook, Nadiem Makarim Klaim Gandeng Jamdatun, Ini Kata Kejagung

5 Tambang Nikel di Raja Ampat Diperketat Pengawasannya Oleh Pemerintah

Jessica divonis hukuman 20 tahun dalam kasus kopi sianida pada 2016. Pada 2018, Jessica mengajukan banding, kasasi, dan peninjauan kembali, tapi ditolak sehingga vonis tersebut tetap berlaku.

Tags: Jessica Kumala WongsoKasus Jessica WongsoKopi SianidaWayan Mirna Salihin
ShareTweetShareSend

Related Posts

Cara Update Rekening agar BSU Cepat Cair Melalui Web BPJS Ketenagakerjaan, Aplikasi JMO dan SIPP

Cara Update Rekening agar BSU Cepat Cair Melalui Web BPJS Ketenagakerjaan, Aplikasi JMO dan SIPP

9 Februari 2026
Mahfud Sebut Usul Pemakzulan Gibran Oleh Purnawirawan TNI Sah dan Elegan

Mahfud Sebut Usul Pemakzulan Gibran Oleh Purnawirawan TNI Sah dan Elegan

7 Februari 2026
Mahfud Sebut Usul Pemakzulan Gibran Oleh Purnawirawan TNI Sah dan Elegan

Ayah Farel Prayoga Ditangkap karena Judi Online, Ini Kronologi Penangkapannya

7 Februari 2026
Terkait Kasus Laptop Chromebook, Nadiem Makarim Klaim Gandeng Jamdatun, Ini Kata Kejagung

Terkait Kasus Laptop Chromebook, Nadiem Makarim Klaim Gandeng Jamdatun, Ini Kata Kejagung

7 Februari 2026
5 Tambang Nikel di Raja Ampat Diperketat Pengawasannya Oleh Pemerintah

5 Tambang Nikel di Raja Ampat Diperketat Pengawasannya Oleh Pemerintah

6 Februari 2026
Surat Pemakzulan Gibran dari Purnawirawan TNI Diterima DPR, Langsung Diserahkan ke Pimpinan

Surat Pemakzulan Gibran dari Purnawirawan TNI Diterima DPR, Langsung Diserahkan ke Pimpinan

5 Februari 2026
Next Post
Cara Menggunakan www.sat-gps-tracker.com

Cara Menggunakan www.sat-gps-tracker.com

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Cara Mendapatkan Kuota Gratis XL Tanpa Pulsa 2026

Jumat, 13 Februari 2026, 03:04

Cara Pinjam Pulsa 3 2026

Jumat, 13 Februari 2026, 03:03

Syarat dan Cara Monetisasi YouTube 2026

Jumat, 13 Februari 2026, 02:54

Cara Cek Resi Ekspedisi Pribadi Akulaku 2026

Jumat, 13 Februari 2026, 02:52

20+ Kode Promo My XL 2026

Jumat, 13 Februari 2026, 02:48

Virenial – Media Berita Nasional

Virenial adalah media siber nasional yang menyajikan berita faktual, akurat, dan berimbang mengenai isu nasional dan internasional.

PT Virenial Media
Gedung Virenial Group
Jl. DR Sujono
Jakarta Pusat, Jakarta – 10110
Email: redaksi@virenial.com

© 2019-2026 Virenial

Informasi

Tentang Kami
Redaksi
Kontak
Kebijakan Privasi
Disclaimer
Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik
Hak Jawab
Koreksi Berita
Iklan & Kerja Sama
Sitemap

Virenial Network

  • Virenial News
  • Sport News
  • Celeb Update
  • Tekno Updates
  • Review APK
  • Gaming World
  • GamePS Zone
  • Otomotif Center
  • Travel Guide
  • Food & Recipe
  • Bunda & Kids
  • Pusat Peraturan
  • Bisnis & Karir
  • Health Tips
  • Khazanah
  • Forum Diskusi
No Result
View All Result
  • News
  • Tech & Digital
    • Tekno
    • App Review
    • Gaming Central
  • Lifestyle
    • Otomotif
    • Wisata
    • Kuliner
    • Health
    • Entertainment
  • Family & Religi
    • Dunia Bunda
    • Khazanah Islami
  • Economy & Law
    • Bisnis & Finance
    • Pusat Peraturan
  • Sport
  • Forum
  • Login

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?