Jakarta, Virenial – Gibran Rakabuming Raka, Wakil presiden terpilih 2024 dan Wali Kota Solo, buka suara terkait adiknya, Kaesang Pangarep, yang diisukan akan maju pilgub Jakarta setelah adanya putusan Mahkamah Agung.
Gibran mengatakan pada awak media bahwa keputusan Kaesang apakah maju atau tidak di pilgub Jakarta adalah keputusan pribadi Kaesang sendiri. Ia juga meminta awak media untuk menanyakan hal tersebut secara langsung ke PSI.
“Ya keputusan di Kaesang untuk maju atau tidak. Tanyakan saja ke teman-teman PSI,” kata Gibran.
Gibran juga mengamini bahwa putusan MA akan membuka kesempatan bagi anak muda untuk berpolitik.
“(Kesempatan anak muda) Ada, terbuka luas untuk semua,” lanjut Gibran.
Diketahui sebelumnya bahwa Ahmad Ridha Sabana, Ketum Partai Garuda, dan kawan-kawan mengajukan gugatan terkait Pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Gugutan Ahmad Ridha Sabana dan kawan-kawan ini kemudian dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA).
Mahkamah Agung mengabulkan batas usia 25 tahun untuk calon Bupati dan Wakil Bupati atau calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, dan usia paling rendah untuk jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon.
Putusan MA ini kemudian dikaitkan dengan akan majunya Kaesang Pangarep dalam Pilgub Jakarta dimana Kaesang pada 25 Desember 2024 akan berusia 30 tahun.