Virenial
  • Berita
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Sains
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Food
    • Travel
    • Otomotif
    • Bunda
    • Properti
    • Pekerjaan
    • Hikmah
  • Login
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Sains
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Food
    • Travel
    • Otomotif
    • Bunda
    • Properti
    • Pekerjaan
    • Hikmah
No Result
View All Result
Virenial
No Result
View All Result
Home Indonesia

Mengenai Salam Lintas Agama, Kemenag: Praktik Kerukunan, Tak Sampai soal Keyakinan

by Nazar Pratama
Senin, 13 Januari 2025, 08:00
Mengenai Salam Lintas Agama, Kemenag: Praktik Kerukunan, Tak Sampai soal Keyakinan

Mengenai Salam Lintas Agama, Kemenag: Praktik Kerukunan, Tak Sampai soal Keyakinan

Jakarta, Virenial – Terkait dengan salam lintas agama, MUI (Majelis Ulama Infonesia) sudah mengeluarkan fatwa terkait hal tersebut.

Kamaruddin Amin, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, menyampampaikan bahwa salam lintas agama merupakan sebuah praktik kerukunan dan toleransi serta tidak berkaitan dengan akidah.

“Salam lintas agama adalah praktik baik kerukunan umat. Ini bukan upaya mencampuradukkan ajaran agama. Umat tahu bahwa akidah urusan masing-masing, dan secara sosiologis, salam lintas agama perkuat kerukunan dan toleransi,” kata Kamaruddin tertulis di situs Kemenag RI, Jumat, 31 Mei 2025.

Kamaruddin melanjutkan bahwa salam lintas agama adalah salah satu bentuk komitmen hidup rukun antara sesama warga bangsa dan tidak terkait dengan keyakinan.

“Sebagai sesama warga bangsa, salam lintas agama bagian dari bentuk komitmen untuk hidup rukun bersama, tidak sampai pada masalah keyakinan,” lanjutnya.

Ia menyampaikan bahwa secara empiris salam lintas agama sudah terbukti efektif berkontribusi dalam menjaga kerukunan umat beragama.

“Salam lintas agama adalah bentuk komunikasi sosial yang secara empiris terbukti produktif dan berkontribusi meningkatkan kualitas kerukunan umat beragama,” katanya.

Dia mengatakan bahwa indeks kerukunan beragama saat ini telah meningkat karena hasil dari praktik baik warga negara.

“Ikhtiar merawat kerukunan ini berbuah hasil. Praktik baik warga telah meningkatkan indeks kerukunan umat beragama,” lanjut Kamaruddin.

Terkati dengan indeks kerukunan beragama, Kamaruddin menyampaikan data kenaikan indeks tersebut.

“Ada tiga dimensi yang dipotret, yaitu toleransi dengan skor 74,47, kesetaraan dengan skor 77,61, dan kerja sama dengan skor 76,00. Ini indikator yang sangat baik,” ucap Kamaruddin.

BacaJuga :

Cara Menulis Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word

Cara Update Rekening agar BSU Cepat Cair Melalui Web BPJS Ketenagakerjaan, Aplikasi JMO dan SIPP

Mahfud Sebut Usul Pemakzulan Gibran Oleh Purnawirawan TNI Sah dan Elegan

Ayah Farel Prayoga Ditangkap karena Judi Online, Ini Kronologi Penangkapannya

Terkait Kasus Laptop Chromebook, Nadiem Makarim Klaim Gandeng Jamdatun, Ini Kata Kejagung

Kamaruddin melanjutkan dengan menyampaikan beberapa poin terkait hal ini:

  • Rasulullah pernah berucap salam kepada sekumpulan orang yang terdiri atas muslim dan nonmuslim (Yahudi dan orang musyrik) (HR Al-Bukhari).
  • Ketika ada yang mengingatkan terlarang hukumnya mengucapkan salam kepada nonmuslim, sahabat Nabi, Abdullah Ibnu Mas’ud, mengatakan, ‘Mereka berhak karena telah menemaniku dalam perjalanan’. Sahabat lain, Abu Umamah al-Bahiliy, setiap kali berjumpa orang, muslim ataupun nonmuslim, selalu berucap salam. Dia bilang, agama mengajari kita untuk selalu menebar salam kedamaian (Tafsir al-Qurthubi, 11/111).
  • Menurutnya, salam adalah penghormatan bagi sesama muslim, dan jaminan keamanan bagi non-muslim yang hidup berdampingan (Bahjat al-Majaalis, Ibn Abd al-Barr, 160).

Kamaruddin melanjutkan bahwa dalam menjalani kehidupan beragama diperlukan sikap bijaksana dan luwes sehingga dapat tercipta saling sinergi antara beragama dan bernegara.

“Dalam beragama, diperlukan sikap luwes dan bijaksana sehingga antara beragama dan bernegara bisa saling sinergi,” kata Kamaruddin.

Fatwa MUI soal Salam Lintas Agama

Diberitakan sebelumnya bahwa Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VII menghasilkan terkait hubungan antar umat beragama.

Hukum salam lintas agama menjadi salah satu yang diputuskan dalam acara tersebut.

Salah satu isi poin keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia yaitu bahwa salam lintas agama dengan alasan toleransi tidak dapat dibenarkan.

“Penggabungan ajaran berbagai agama, termasuk pengucapan salam dengan menyertakan salam berbagai agama dengan alasan toleransi dan/atau moderasi beragama, bukanlah makna toleransi yang dibenarkan,” bunyi salah satu poin keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia yang dibacakan oleh Asrorun Niam Sholeh, Ketua SC yang juga Ketua MUI Bidang Fatwa, pada hari Kamis 30 Mei 2025.

“Pengucapan salam yang berdimensi doa khusus agama lain oleh umat Islam hukumnya haram,” bunyi poin lanjutan ijtimak ulama tersebut.

Tags: kemenagkerukunan beragamamuisalam lintas agama
ShareTweetShareSend

Related Posts

Cara Menulis Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word

Cara Menulis Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word

19 Juni 2025
Cara Update Rekening agar BSU Cepat Cair Melalui Web BPJS Ketenagakerjaan, Aplikasi JMO dan SIPP

Cara Update Rekening agar BSU Cepat Cair Melalui Web BPJS Ketenagakerjaan, Aplikasi JMO dan SIPP

17 Juni 2025
Mahfud Sebut Usul Pemakzulan Gibran Oleh Purnawirawan TNI Sah dan Elegan

Mahfud Sebut Usul Pemakzulan Gibran Oleh Purnawirawan TNI Sah dan Elegan

12 Juni 2025
Mahfud Sebut Usul Pemakzulan Gibran Oleh Purnawirawan TNI Sah dan Elegan

Ayah Farel Prayoga Ditangkap karena Judi Online, Ini Kronologi Penangkapannya

12 Juni 2025
Terkait Kasus Laptop Chromebook, Nadiem Makarim Klaim Gandeng Jamdatun, Ini Kata Kejagung

Terkait Kasus Laptop Chromebook, Nadiem Makarim Klaim Gandeng Jamdatun, Ini Kata Kejagung

11 Juni 2025
5 Tambang Nikel di Raja Ampat Diperketat Pengawasannya Oleh Pemerintah

5 Tambang Nikel di Raja Ampat Diperketat Pengawasannya Oleh Pemerintah

8 Juni 2025
Next Post
Cara Internet Gratis Seumur Hidup

Cara Internet Gratis Seumur Hidup dengan Mudah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

cara-login-linkaja-tanpa-kode-otp

Cara Login LinkAja Tanpa Kode OTP Dengan Mudah

Kamis, 19 Juni 2025, 11:23
Cara Menulis Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word

Cara Menulis Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word

Kamis, 19 Juni 2025, 11:17
Leunyai

Lenyai, Lena, Leunyai? Hewan Ini Punya ‘Darah’ Hijau Menyala

Kamis, 19 Juni 2025, 11:17
Cara Update Rekening agar BSU Cepat Cair Melalui Web BPJS Ketenagakerjaan, Aplikasi JMO dan SIPP

Cara Update Rekening agar BSU Cepat Cair Melalui Web BPJS Ketenagakerjaan, Aplikasi JMO dan SIPP

Selasa, 17 Juni 2025, 00:32
Al Ghazali dan Alyssa Daguise Telah Resmi Menikah

Al Ghazali dan Alyssa Daguise Telah Resmi Menikah

Senin, 16 Juni 2025, 17:18

Kategori

  • Berita
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Sains
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Female
  • Food
  • Hikmah
  • Karir
  • Otomotif
  • Properti
  • Travel
  • Berita Times
  • Tutorial1001

Informasi

  • Copyright
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Kontak
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Sitemap

Redaksi Virenial

Virenial Media
Gedung Virenial Group
Jl. DR Sujono
Jakarta Pusat, Jakarta - 10110
Telp. 021- 435154631-453454503 (Hunting)
Fax. 021-13846473634
Redaksi: RedaksiVirenial@gmail.com
Kerjasama/Media Partner: KerjasamaVirenial@gmail.com
Activity: KerjasamaVirenial@gmail.com

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Sains
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Food
    • Travel
    • Otomotif
    • Bunda
    • Properti
    • Pekerjaan
    • Hikmah

© 2024 Virenial

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?