Jakarta, Virenial – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan ternyata mempermasalahkan netizen yang telah membuat gaduh tekait dengan cuitannya mengenai importasi peti jenazah.
Isi cuitan netizen yang dipermasalahkan tersebut yaitu bahwa teman dari netizen tersebut dimintai bea masuk sebesar 30% dari harga peti jenazah saat ia membawa pulang jenazah ayahnya dari Penang, Malaysia.
Gatot S Wibowo, Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, mengatakan bahwa informasi yang ada dalam cuitan netizen tersebut tidak benar.
Setelah ditelusuri atas beberapa pengiriman peti jenazah terakhir yang berasal dari Penang, Malaysia, sudah dipastikan bahwa tidak ada satupun yang ditagih atau dipungut pajak impor atau bea masuk.
“Atas tweet tersebut yang menyatakan bahwa importasi peti jenazah yang dialami oleh temannya dipungut bea masuk sebesar 30%, dipastikan tidak benar. Setelah kami trace beberapa pengiriman terakhir peti jenazah dan jenazah dari Penang, Malaysia, tidak ada yang dipungut/ditagih bea masuk ataupun pajak impor,” ungkap Gatot dalam keterangan resmi, Minggu 12 Mei 2024.
Kemudian pihak Bea Cukai juga sudah menghubungi yang bersangkutan dengan tujuan untuk meminta penjelasan tambahan. Jika memang benar telah ditagih bea masuk maka diminta untuk menyampaikan bukti tagihannya.
Namun jika kemudian tidak ada bukti pendukung kemudian informasi yang disebarkan itu hoaks, maka pihak Bea Cukai masih mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum.
“Kami akan minta pertanggungjawaban dari yang bersangkutan dan kami juga masih mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” katanya.
Berdasarkan KMK Nomor 138/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Peti Atau Kemasan Lain yang Berisi Jenazah atau Abu Jenazah, disebutkan bahwa peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah adalah peti atau kemasan dengan tidak memandang jenis atau komposisi, yang digunakan untuk menyimpan jenazah atau abu jenazah bagi keperluan pengangkutan ke dalam daerah pabean Indonesia, diberikan pembebasan bea masuk.
Selain itu diberikan juga pelayanan segera atau pengiriman rush handling terhadap importasi peti jenazah dan jenazah.
Kemudian jika ada pungutan atau biaya, itu merupakan dari pihak handling cargo jenazah untuk biaya pengurusan jenazah seperti ambulans , sewa gudang dan lainnya.
Diketahui sebelumnya, akun @ClarissaIcha men-tweet yang isinya bahwa ada temannya yang diminta utnuk membayar bea masuk sebesar 30% dari harga peti jenazah. Ia menyatakan bahwa hal tersebut terjadi saat temannya itu membawa jenazah ayahnya dari Penang, Malaysia.
“Kemarin ngelayat ayahnya teman, almarhum meninggal di Penang. Teman ini cerita kalau di airport dia harus bayar bea cukai 30% dari harga peti jenazah ayahnya, dianggap barang mewah! Ya peti memang tidak murah, tapi Ga ada waktu debat dan nunggu viral kan. Terlalu,” tweet-nya.
Sumber : https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-7335954/viral-cuitan-pengiriman-jenazah-kena-pajak-bea-cukai-bakal-tempuh-jalur-hukum