Virenial
  • Berita
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Sains
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Food
    • Travel
    • Otomotif
    • Bunda
    • Properti
    • Pekerjaan
    • Hikmah
  • Login
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Sains
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Food
    • Travel
    • Otomotif
    • Bunda
    • Properti
    • Pekerjaan
    • Hikmah
No Result
View All Result
Virenial
No Result
View All Result
Home Indonesia

Viral Cuitan Pengiriman Jenazah Kena Pajak, Bea Cukai Mempertimbangkan Akan Tempuh Jalur Hukum

by Dody Sulpiandy
Sabtu, 10 Januari 2026, 23:35
Viral Cuitan Pengiriman Jenazah Kena Pajak, Bea Cukai Akan Tempuh Jalur Hukum

Viral Cuitan Pengiriman Jenazah Kena Pajak, Bea Cukai Akan Tempuh Jalur Hukum

Jakarta, Virenial – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan ternyata mempermasalahkan netizen yang telah membuat gaduh tekait dengan cuitannya mengenai importasi peti jenazah.

Isi cuitan netizen yang dipermasalahkan tersebut yaitu bahwa teman dari netizen tersebut dimintai bea masuk sebesar 30% dari harga peti jenazah saat ia membawa pulang jenazah ayahnya dari Penang, Malaysia.

Gatot S Wibowo, Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, mengatakan bahwa informasi yang ada dalam cuitan netizen tersebut tidak benar.

Setelah ditelusuri atas beberapa pengiriman peti jenazah terakhir yang berasal dari Penang, Malaysia, sudah dipastikan bahwa tidak ada satupun yang ditagih atau dipungut pajak impor atau bea masuk.

“Atas tweet tersebut yang menyatakan bahwa importasi peti jenazah yang dialami oleh temannya dipungut bea masuk sebesar 30%, dipastikan tidak benar. Setelah kami trace beberapa pengiriman terakhir peti jenazah dan jenazah dari Penang, Malaysia, tidak ada yang dipungut/ditagih bea masuk ataupun pajak impor,” ungkap Gatot dalam keterangan resmi, Minggu 12 Mei 2025.

Kemudian pihak Bea Cukai juga sudah menghubungi yang bersangkutan dengan tujuan untuk meminta penjelasan tambahan. Jika memang benar telah ditagih bea masuk maka diminta untuk menyampaikan bukti tagihannya.

Namun jika kemudian tidak ada bukti pendukung kemudian informasi yang disebarkan itu hoaks, maka pihak Bea Cukai masih mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum.

“Kami akan minta pertanggungjawaban dari yang bersangkutan dan kami juga masih mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” katanya.

Berdasarkan KMK Nomor 138/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Peti Atau Kemasan Lain yang Berisi Jenazah atau Abu Jenazah, disebutkan bahwa peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah adalah peti atau kemasan dengan tidak memandang jenis atau komposisi, yang digunakan untuk menyimpan jenazah atau abu jenazah bagi keperluan pengangkutan ke dalam daerah pabean Indonesia, diberikan pembebasan bea masuk.

Selain itu diberikan juga pelayanan segera atau pengiriman rush handling terhadap importasi peti jenazah dan jenazah.

Kemudian jika ada pungutan atau biaya, itu merupakan dari pihak handling cargo jenazah untuk biaya pengurusan jenazah seperti ambulans , sewa gudang dan lainnya.

BacaJuga :

Suswono Minta Maaf Usai Pernyataan Soal Janda Kaya Nikahi Pria Pengangguran

Cara Cek Penerima PIP Kemendikbud 2025, Bisa Cek Sendiri di Situs Resmi PIP

Lutfhi-Yasin Unggah Momen Bertemu Jokowi Jelang Pilgub, Dapat Wejangan Soal Percepatan Ekonomi

Prabowo Perintahkan Maung Pindad Jadi Mobil Dinas Menteri Kabinet Merah Putih, Ini Keunggulannya

Trending! Najwa Shihab Dapat Kritik Keras Gegara Sebut Jokowi Nebeng Pesawat TNI AU

Diketahui sebelumnya, akun @ClarissaIcha men-tweet yang isinya bahwa ada temannya yang diminta utnuk membayar bea masuk sebesar 30% dari harga peti jenazah. Ia menyatakan bahwa hal tersebut terjadi saat temannya itu membawa jenazah ayahnya dari Penang, Malaysia.

“Kemarin ngelayat ayahnya teman, almarhum meninggal di Penang. Teman ini cerita kalau di airport dia harus bayar bea cukai 30% dari harga peti jenazah ayahnya, dianggap barang mewah! Ya peti memang tidak murah, tapi Ga ada waktu debat dan nunggu viral kan. Terlalu,” tweet-nya.

Sumber : https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-7335954/viral-cuitan-pengiriman-jenazah-kena-pajak-bea-cukai-bakal-tempuh-jalur-hukum

Tags: Bea CukaiPajak
ShareTweetShareSend

Related Posts

Suswono Minta Maaf Usai Pernyataan Soal Janda Kaya Nikahi Pria Pengangguran

Suswono Minta Maaf Usai Pernyataan Soal Janda Kaya Nikahi Pria Pengangguran

11 Januari 2026
Cara Cek Penerima PIP Kemendikbud 2024, Bisa Cek Sendiri di Situs Resmi PIP

Cara Cek Penerima PIP Kemendikbud 2025, Bisa Cek Sendiri di Situs Resmi PIP

11 Januari 2026
Lutfhi-Yasin Unggah Momen Bertemu Jokowi Jelang Pilgub, Dapat Wejangan Soal Percepatan Ekonomi

Lutfhi-Yasin Unggah Momen Bertemu Jokowi Jelang Pilgub, Dapat Wejangan Soal Percepatan Ekonomi

11 Januari 2026
Prabowo Perintahkan Maung Pindad Jadi Mobil Dinas Menteri Kabinet Merah Putih, Ini Keunggulannya

Prabowo Perintahkan Maung Pindad Jadi Mobil Dinas Menteri Kabinet Merah Putih, Ini Keunggulannya

11 Januari 2026
Trending! Najwa Shihab Dapat Kritik Keras Gegara Sebut Jokowi Nebeng Pesawat TNI AU

Trending! Najwa Shihab Dapat Kritik Keras Gegara Sebut Jokowi Nebeng Pesawat TNI AU

11 Januari 2026
Dukung Pemerintahan Prabowo, Anas Urbaningrum Ingatkan Kabinet Gemuk Bekerja Perbaiki Hidup Rakyat

Dukung Pemerintahan Prabowo, Anas Urbaningrum Ingatkan Kabinet Gemuk Bekerja Perbaiki Hidup Rakyat

11 Januari 2026
Next Post
100+ Kode Cheat GTA San Andreas di PS2

100+ Kode Cheat GTA San Andreas di PS2 Lengkap!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Maselino Ferdinan Belum Debut, Postingan Oxford United Bikin Geram Netizen Indonesia

Maselino Ferdinan Belum Debut, Postingan Oxford United Bikin Geram Netizen Indonesia

Minggu, 11 Januari 2026, 13:39
Respon Farhat Abbas Soal Kasus Vadel Badjideh dengan Nikita Mirzani: Taubat Aja!

Respon Farhat Abbas Soal Kasus Vadel Badjideh dengan Nikita Mirzani: Taubat Aja!

Minggu, 11 Januari 2026, 13:32
Cara Menghilangkan Gatal Pada Kulit Yang Tak Kunjung Sembuh

5 Cara Menghilangkan Gatal Pada Kulit yang Tak Kunjung Sembuh Secara Alami dan Cepat

Minggu, 11 Januari 2026, 13:27
Suswono Minta Maaf Usai Pernyataan Soal Janda Kaya Nikahi Pria Pengangguran

Suswono Minta Maaf Usai Pernyataan Soal Janda Kaya Nikahi Pria Pengangguran

Minggu, 11 Januari 2026, 13:25
Cara Cek Penerima PIP Kemendikbud 2024, Bisa Cek Sendiri di Situs Resmi PIP

Cara Cek Penerima PIP Kemendikbud 2025, Bisa Cek Sendiri di Situs Resmi PIP

Minggu, 11 Januari 2026, 13:18

Kategori

  • Berita
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Sains
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Female
  • Food
  • Hikmah
  • Karir
  • Otomotif
  • Properti
  • Travel
  • Berita Times
  • Tutorial1001

Informasi

  • Copyright
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Kontak
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Sitemap

Redaksi Virenial

Virenial Media
Gedung Virenial Group
Jl. DR Sujono
Jakarta Pusat, Jakarta - 10110
Telp. 021- 435154631-453454503 (Hunting)
Fax. 021-13846473634
Redaksi: RedaksiVirenial@gmail.com
Kerjasama/Media Partner: KerjasamaVirenial@gmail.com
Activity: KerjasamaVirenial@gmail.com

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Sains
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Food
    • Travel
    • Otomotif
    • Bunda
    • Properti
    • Pekerjaan
    • Hikmah

© 2024 Virenial

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?